Djawanews.com – Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi rumahan pembuatan minuman beralkohol jenis ciu berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang. Ruko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standart keamanan dan tidak memiliki izin edar. Kita ketahui bahwa bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dengan bahasa dagang ciu," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga bersama Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro di ruko tempat pembutan minuman beralkohol jenis ciu.
Shinto menjelaskan, kronologis awal tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan disalah satu ruko di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.
Setelah itu satu unit kendaraan roda empat jenis Grand Max keluar dari ruko, kemudian diikuti oleh tim Resmob. Setelah di Jalan Raya Tigaraksa kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata di dalamnya terdapat 50 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol ciu berbagai ukuran. Selanjutnya, masih kata Shinto, dilakukan pengembangan ke dalam ruko ternyata terdapat beberapa alat produksi yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam ruko adalah 4 tungku penyulingan, 4 panci penyulingan, 95 drum farmentasi isi, 15 drum farmentasi kosong, 25 tabung gas, 3 kompor gas, 3 dus ragi, 2 kipas blower, 10 jurigen hasil penyulingan, 1.175 botol isi ciu siap edar.
Shinto mengungkapkan jika tersangka BA (35) yang berasal dari Penjaringan, Jakarta Utara awalnya menyewa ruko berlantai 3 selama satu tahun di Desa Bojong, Cikupa untuk usaha konveksi. Kemudian setelah tutup sekitar empat bulan yang lalu tersangka mulai memproduksi minuman alkohol jenis ciu di ruko ini.
"Untuk lantai dasar ruko digunakan tersangka menyimpan bahan dasar pembuatan ciu yakni ragi, beras merah dan gula di dalam drum besar. Kemudian bahan dasar ini akan disuling ke dalam tungku penyulingan yang berada dilantai dua ruko. Setelah selesai penyulingan, hasil penyulingan yang sudah siap edar akan dimasukkan ke dalam botol dan disimpan di lantai tiga ruko," jelas Shinto.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang KBP Wahyu Sri Bintoro menambahkan, untuk ciu yang diproduksi dan dijual tersangka ada tiga jenis dengan ciri-ciri tutup botol warna merah kadar alkoholnya 40 persen, tutup botol warna hijau dengan kadar alkohol 35 persen dan tutup botol warna putih dengan kadar alkohol 30 persen.
"Dalam sehari tersangka dapat memproduksi rata-rata sebanyak 20 dus setiap dus berisi 24 botol dengan harga perbotol 15 ribu dan 11 ribu. Sehingga keuntungan ekonomis yang berhasil didapatkan tersangka dalam satu hari mencapai 6 sampai dengan 7 juta," ujar Wahyu Sri Bintoro.
Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 140 jo Pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara selama dua tahun dan Pasal 62 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara selama lima tahun.