Djawanews.com – Babak akhir dari kasus persidangan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 orang santrinya mulai terlihat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Herry pada Selasa (11/1) dan tinggal menunggu beberapa tahap lagi hingga menuju putusan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, terungkap sejumlah fakta, yang menurut JPU menjadi bukti kuat bahwa Herry bersalah melakukan pemerkosaan. Salah satunya, dengan embel-embel agama, Herry melancarkan aksi bejat kepada belasan santri hingga melahirkan 9 orang bayi.
“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa, 11 Januari.
Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban. Tapi nasi sudah jadi bubur, perilaku Herry yang membuat banyak pihak geram ini, harus diadili di meja hijau.
Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Hukuman Mati?
Dalam sidang tuntutan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. “Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa Asep.
Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) juncto Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang dinilai memberatkan oleh jaksa, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
JPU Menunut Herry Wirawan Mendapatkan Hukuman Kebiri
Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. “Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas jaksa Asep.
Identitasnya Disebarkan dan Restitusi Rp 331 juta. Tak sampai di situ, hukuman tambahan juga tuntut oleh jaksa kepada Herry. Tuntutan tersebut yakni penyebaran secara luas identitas Herry.
“Identitas terdakwa disebarkan,” kata jaksa Asep.
Selain itu, jaksa juga mewajibkan kepada Herry Wirawan untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp 331 juta. “Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331 juta,” ucap jaksa Asep.
Herry Wirawan Bakal Jadi Miskin
Herry juga dituntut dimiskinkan, dengan penyitaan seluruh aset berupa tanah dan bangunan pesantren disita untuk dilelang. Nantinya, aset yang telah disita digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang dilahirkan oleh korban.
“Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar,” ujar jaksa Asep.
Selain itu, aset lainnya milik Herry Wirawan berupa kendaraan milik Herry berupa sepeda motor Yamaha Mio diminta untuk disita dan dilelang. Jika nantinya biaya restitusi tak dipenuhi oleh Herry, maka jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.