Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Akhir Hidup Herry Wirawan Predator Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan dan Dihukum Mati?
Perjalanan Herry Wirawan bakal tamat usai putusan persidangan terakhir. (pikiran-rakyat.com)

Akhir Hidup Herry Wirawan Predator Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan dan Dihukum Mati?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 12 Januari 2022 at 01:26pm

Djawanews.com – Babak akhir dari kasus persidangan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 orang santrinya mulai terlihat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Herry pada Selasa (11/1) dan tinggal menunggu beberapa tahap lagi hingga menuju putusan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, terungkap sejumlah fakta, yang menurut JPU menjadi bukti kuat bahwa Herry bersalah melakukan pemerkosaan. Salah satunya, dengan embel-embel agama, Herry melancarkan aksi bejat kepada belasan santri hingga melahirkan 9 orang bayi.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa, 11 Januari.

Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban. Tapi nasi sudah jadi bubur, perilaku Herry yang membuat banyak pihak geram ini, harus diadili di meja hijau.

Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Hukuman Mati?

Dalam sidang tuntutan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. “Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa Asep.

Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) juncto Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang dinilai memberatkan oleh jaksa, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

JPU Menunut Herry Wirawan Mendapatkan Hukuman Kebiri

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. “Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas jaksa Asep.

Identitasnya Disebarkan dan Restitusi Rp 331 juta. Tak sampai di situ, hukuman tambahan juga tuntut oleh jaksa kepada Herry. Tuntutan tersebut yakni penyebaran secara luas identitas Herry.

“Identitas terdakwa disebarkan,” kata jaksa Asep.

Selain itu, jaksa juga mewajibkan kepada Herry Wirawan untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp 331 juta. “Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331 juta,” ucap jaksa Asep.

Baca Juga:
  • Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Ini Adil
  • Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, Soal Vonis Mati hingga Kronologi
  • Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

Herry Wirawan Bakal Jadi Miskin

Herry juga dituntut dimiskinkan, dengan penyitaan seluruh aset berupa tanah dan bangunan pesantren disita untuk dilelang. Nantinya, aset yang telah disita digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang dilahirkan oleh korban.

“Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar,” ujar jaksa Asep.

Selain itu, aset lainnya milik Herry Wirawan berupa kendaraan milik Herry berupa sepeda motor Yamaha Mio diminta untuk disita dan dilelang. Jika nantinya biaya restitusi tak dipenuhi oleh Herry, maka jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Herry Wirawan#PREDATOR#JPU#pemerkosaan#santriwati#Pesantren#Kebiri#HUKUMAN MATI#Miskin

Berita Terkait

    Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
    Berita Hari Ini

    Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

    Djawanews.com - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memperkuat layanan angkutan batu bara untuk memastikan pasokan listrik nasional Nataru 2025/2026tetap ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
    Berita Hari Ini

    PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

    Saiful Ardianto 05 Dec 2025 11:54
  • Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
    Berita Hari Ini

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

    Saiful Ardianto 04 Dec 2025 13:41
  • Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
    Berita Hari Ini

    Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

    Djawanews.com - Tahukah kamu perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH? Indonesia sebagai negara dengan potensi besar dalam energi terbarukan, memiliki berbagai sumber energi dari tenaga air. Energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 14:12
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 11:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

1

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

2

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

3

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

4

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

5

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up