Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Santriwati Korban Pemerkosaan Predator Bejat Herry Wirawan Minta Ganti Rugi Rp330 Juta
Setiap santriwati korban pemerkosaan mendapatkan ganti rugi yang berbeda, namun totalnya Rp330 juta. (akamaized.net)

Santriwati Korban Pemerkosaan Predator Bejat Herry Wirawan Minta Ganti Rugi Rp330 Juta

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 Januari 2022 at 02:33pm

Djawanews.com – Para santriwati di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan menuntur restitusi atau permintaan gantu rugi atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dikabarkan nilai tuntutan untuk ganti rugi para korban terbilang kecil, hanya total Rp330 juta saja.

Nilai tuntutan ganti rugi para korban pemerkosaan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). Di mana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

“Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat, 7 Janurari.

Jumlah Restitusi Setiap Korban Berbeda, Totalnya Cuma Rp330 Juta

Dodi menyatakan jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.

“Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta,” ujarnya.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa Adalah Saksi Ahli Dalam Persidangan Tuntutan kepada Herry Wirawan Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut. “Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi,” kata Abdanev, Kamis 6 Januari.

Baca Juga:
  • Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Ini Adil
  • Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, Soal Vonis Mati hingga Kronologi
  • Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

Dalam pengajuan hak restitusi tersebut, Abdanev menjelaskan, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kemudian penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Serta ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.

“Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan,” pungkasnya menerangkan tuntutan gangi rugi dari para santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Korban Pemerkosaan#Herry Wirawan#santriwati#lpsk#ganti rugi#jawa barat#Kejati

Berita Terkait

    Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham
    Berita Hari Ini

    Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham

    Djawanews.com - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengambil langkah strategis dengan melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebanyak 825.740.293 lembar saham. Dalam aksi buyback saham TOBA, perusahaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?
    Berita Hari Ini

    Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?

    Saiful Ardianto 29 Dec 2025 11:44
  • PLN EPI Perkuat Pengembangan dan Pengelolaan Biomassa untuk Energi Hijau Nasional
    Berita Hari Ini

    PLN EPI Perkuat Pengembangan dan Pengelolaan Biomassa untuk Energi Hijau Nasional

    Saiful Ardianto 24 Dec 2025 15:47
  • Pembangunan PLTN di Bulan Jadi Langkah Strategis China dan Rusia
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTN di Bulan Jadi Langkah Strategis China dan Rusia

    Djawanews.com - Kerja sama luar angkasa antara China dan Rusia menorehkan babak baru dengan rencana pembangunan PLTN di Bulan yang ditargetkan rampung pada 2036. Proyek ambisius tersebut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Trans Kontinental (PTK) Dorong Ketahanan Pangan Lewat Desa Energi Berdikari
    Berita Hari Ini

    Pertamina Trans Kontinental (PTK) Dorong Ketahanan Pangan Lewat Desa Energi Berdikari

    Saiful Ardianto 23 Dec 2025 14:42
  • PLTA di Sungai Yarlung Tsangpo Bakal Jadi Proyek Energi Terbesar di Dunia?
    Berita Hari Ini

    PLTA di Sungai Yarlung Tsangpo Bakal Jadi Proyek Energi Terbesar di Dunia?

    Saiful Ardianto 23 Dec 2025 11:39

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?
Berita Hari Ini

1

Status Waduk PLTA Koto Panjang: Debit Air Naik, Kondisi Terbaru Masih Aman?

Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham
Berita Hari Ini

2

Buyback Saham TOBA: Alokasikan Dana Rp586,27 Miliar untuk Meningkatkan Nilai Pemegang Saham

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up