Djawanews.com – Para santriwati di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan menuntur restitusi atau permintaan gantu rugi atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Dikabarkan nilai tuntutan untuk ganti rugi para korban terbilang kecil, hanya total Rp330 juta saja.
Nilai tuntutan ganti rugi para korban pemerkosaan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). Di mana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
“Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Jumat, 7 Janurari.
Jumlah Restitusi Setiap Korban Berbeda, Totalnya Cuma Rp330 Juta
Dodi menyatakan jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Menurutnya, setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda.
“Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi, secara teknis tidak bisa dijelaskan cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp330 juta,” ujarnya.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa Adalah Saksi Ahli Dalam Persidangan Tuntutan kepada Herry Wirawan Sebelumnya, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut. “Sebagai korban di PP 43/2017 tentang turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para korban mendapatkan ganti kerugian restitusi,” kata Abdanev, Kamis 6 Januari.
Dalam pengajuan hak restitusi tersebut, Abdanev menjelaskan, terdapat tiga komponen yang harus dipenuhi oleh terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kemudian penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Serta ketiga, biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini.
“Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan,” pungkasnya menerangkan tuntutan gangi rugi dari para santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.