Djawanews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, segera melimpahkan pimpinan pondok pesantren, SM, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi memaparkan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkaranya dan segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara pencabulan santri ini sudah dinyatakan P-21 hari ini,” kata Deki, Jumat, 7 Januari.
Kejadian ini bermula jelas Deki ketika korban sementara melakukan piket malam di pondok pesantren, lalu tersangka datang langsung mencium korban. Perbuatan tersebut tidak diterima sehingga melaporkan ke pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan kata Deki bahwa dirinya tidak mengakui telah melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban. Namun, tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang.
“Tersangka ini mencium korban di bibir, pipi dan di jidat. Tapi hal itu dianggap oleh tersangka sebagai kasih sayang kepada anak,” ujar Deki.
Sebelumnya, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang masih dibawa umur.
Kasus asusila tersebut dilaporkan korban pada tanggal 22 Oktober 2021, dengan terlapor berinisial SM yang diduga telah mencabuli anak santriwatinya. SM juga diketahui sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang. Polisi kemudian melanjutkan pengusutan, gelar perkara, hingga menaikkan status ke tingkat penyidikan. Kini perkara itu di tangan jaksa untuk menanti segera disidangkan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.