Djawanews.com – Kapolres mengatakan terkait kasus pemerkosaan terhadap santri S (9) oleh guru pesantrennya terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes pada Selasa (21/12).
"Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam penyelidikan, S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren saat liburan menyambut bulan suci Ramadhan pada 21 April.
Pada saat itu kondisi asrama sangat sepi karena hampir semua santri sudah pulang ke rumah masing-masing. Hal itu kemudiaan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya yakni dengan memperkosa korban yang sedang berada di kamar sendirian.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, telah mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9) yang dilakukan oleh oknum guru di sebuah pesantren tersebut yang berinisial MS (50). Hal tesebut dilakukan untuk memastikan tidak ada korban pencabulan lainnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu juga menegaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April.
"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," jelasnya, dikutip Antara.
Baca artikel terkait pemerkosaan. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.