Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dituntut Hukuman Mati, JPU Juga Minta Pesantren Herry Wirawan Dibekukan
Terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap belasan anak didiknya. (Foto: Arsip Humas Kejati Jabar)

Dituntut Hukuman Mati, JPU Juga Minta Pesantren Herry Wirawan Dibekukan

Fatimah Majid
Fatimah Majid 11 Januari 2022 at 02:08pm

Djawanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Serta hukuman kebiri kimia dan restitusi.

Selain itu, Asep bersama tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep Mulyana.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik

yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ujarnya.

Mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Beria Hari ini#jaksa penuntut umum#asep mulyana#Herry Wirawan#HUKUMAN MATI#predator anak#KRIMINAL

Berita Terkait

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun
    Berita Hari Ini

    Masuk Lagi! PT SMI Perkuat Industri Energi Baru dan Terbarukan Lewat Investai Rp26,9 Triliun

    Djawanews.com - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Hingga September 2025, BUMN ini telah menyalurkan pembiayaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan: Warisan Abadi Ir Pangeran Mohammad Noor dan Sejarah yang Perlu Kamu Tahu!

    Saiful Ardianto 11 Nov 2025 11:09
  • Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
    Berita Hari Ini

    Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

    Saiful Ardianto 10 Nov 2025 13:32
  • Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
    Berita Hari Ini

    Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

    YOGYAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan Pembangunan PLTA Upper Cisokan di Jawa Barat berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan. Fokusnya bukan hanya pasokan energi hijau, tetapi juga ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
    Berita Hari Ini

    Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

    Saiful Ardianto 08 Nov 2025 10:54
  • Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

    Saiful Ardianto 08 Nov 2025 10:49

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Berita Hari Ini

1

Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
Berita Hari Ini

2

Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?
Berita Hari Ini

3

Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Menurun, Operasional Turbin Terancam Berhenti?

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil
Berita Hari Ini

4

Pengembangan Energi Listrik dari Sampah di Riau Dipercepat untuk Kurangi Emisi dan Ketergantungan Fosil

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

5

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up