Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dituntut Hukuman Mati, JPU Juga Minta Pesantren Herry Wirawan Dibekukan
Terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap belasan anak didiknya. (Foto: Arsip Humas Kejati Jabar)

Dituntut Hukuman Mati, JPU Juga Minta Pesantren Herry Wirawan Dibekukan

Fatimah Majid
Fatimah Majid 11 Januari 2022 at 02:08pm

Djawanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Serta hukuman kebiri kimia dan restitusi.

Selain itu, Asep bersama tim JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021.

"Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani," kata Asep Mulyana.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik

yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka," ujarnya.

Mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Beria Hari ini#jaksa penuntut umum#asep mulyana#Herry Wirawan#HUKUMAN MATI#predator anak#KRIMINAL

Berita Terkait

    Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang, Ganjar ke Birokrasinya: Layanannya Harus Digampangkan
    Berita Hari Ini

    Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang, Ganjar ke Birokrasinya: Layanannya Harus Digampangkan

    Djawanews.com – Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) merupakan kawasan paling seksi untuk investasi di mata dunia. Produsen mobil listrik milik Elon Musk, Tesla, bahkan disebut-sebut bakal membuka ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Sebut Pemerintah Susah Payah Agar Harga Pertalite Tidak Naik, Jokowi: Di Singapura Sudah Rp32.000
    Berita Hari Ini

    Sebut Pemerintah Susah Payah Agar Harga Pertalite Tidak Naik, Jokowi: Di Singapura Sudah Rp32.000

    Muhammad Hadi 25 May 2022 19:38
  • Gubernur NTB Inisiasi Pembangunan Museum Gunung Rinjani dan Tambora
    Berita Hari Ini

    Gubernur NTB Inisiasi Pembangunan Museum Gunung Rinjani dan Tambora

    Muhammad Hadi 25 May 2022 19:02
  • Natalius Pigai ke Novel Baswedan: Boleh Kritik KPK tapi Bukan untuk Downgraded karena Dendam Pribadi
    Berita Hari Ini

    Natalius Pigai ke Novel Baswedan: Boleh Kritik KPK tapi Bukan untuk Downgraded karena Dendam Pribadi

    Djawanews.com – Aktivis Natalius Pigai mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik lembaga dalam menegakkan hukum. Namun hal itu tidak lantas menjadi alasan untuk menyerang hanya ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!
    Berita Hari Ini

    Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!

    Fajar Kurniawan 25 May 2022 17:59
  • Soal 5,4 Juta Ternak di Indonesia Terpapar PMK, Begini Penjelasan Kementan
    Berita Hari Ini

    Soal 5,4 Juta Ternak di Indonesia Terpapar PMK, Begini Penjelasan Kementan

    Muhammad Hadi 25 May 2022 17:25

Anda Harus Tahu

Jangan Anggap Remeh! Salah Minum Obat Bisa Membuat Kolesterol Anda Meningkat Secara Drastis
Kesehatan

Jangan Anggap Remeh! Salah Minum Obat Bisa Membuat Kolesterol Anda Meningkat Secara Drastis

Sering Susah Cari Email Penting? Labeli Email Anda Hingga Mudah Ditemukan dengan Cara Ini
Teknologi

Sering Susah Cari Email Penting? Labeli Email Anda Hingga Mudah Ditemukan dengan Cara Ini

Anak Anda Malas Belajar? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya
Inspirasi

Anak Anda Malas Belajar? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya

Bisa Lebih Cepat! Ikuti Tips dan Trik Mengisi Daya Ponsel Android
Teknologi

Bisa Lebih Cepat! Ikuti Tips dan Trik Mengisi Daya Ponsel Android

Terlalu Sering USG Bisa Berbahaya untuk Janin, Mitos atau Fakta?
Kesehatan

Terlalu Sering USG Bisa Berbahaya untuk Janin, Mitos atau Fakta?

Jika Kuku Jari Tangan Mudah Patah, Bisa Jadi Kamu Kekurangan Asupan Ini
Lifestyle

Jika Kuku Jari Tangan Mudah Patah, Bisa Jadi Kamu Kekurangan Asupan Ini

Populer

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Tarif Listrik, Pertalite dan LPG 3 Kg, Dipastikan Tidak Akan Naik
Berita Hari Ini

1

Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Tarif Listrik, Pertalite dan LPG 3 Kg, Dipastikan Tidak Akan Naik

Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!
Berita Hari Ini

2

Presiden Jokowi Murka: Saya Masih Sabar Ini, Tapi Nanti Saya Akan Tunjukkan!

Pantas Harun Masiku Tak Segera Ditangkap KPK, Novel Baswedan: “Ada Tiga Hal Besar Dibaliknya”
Berita Hari Ini

3

Pantas Harun Masiku Tak Segera Ditangkap KPK, Novel Baswedan: “Ada Tiga Hal Besar Dibaliknya”

Pendeta Saifudin Ibrahim: Ustadz Abdul Somad Dicekal Singapura karena Saya yang Perintahkan
Berita Hari Ini

4

Pendeta Saifudin Ibrahim: Ustadz Abdul Somad Dicekal Singapura karena Saya yang Perintahkan

Makin Marak! Gereja di Skotlandia Kini Secara Resmi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis
Berita Hari Ini

5

Makin Marak! Gereja di Skotlandia Kini Secara Resmi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

Pilihan Editor

Tak Perlu Bingung! Begini Cara Ubah Pengaturan Mouse untuk Pengguna Kidal
Teknologi

Tak Perlu Bingung! Begini Cara Ubah Pengaturan Mouse untuk Pengguna Kidal

Ilmiah! Penelitian Temukan Makan Tomat Bisa Cegah Kulit Rusak Terbakar Matahari
Kesehatan

Ilmiah! Penelitian Temukan Makan Tomat Bisa Cegah Kulit Rusak Terbakar Matahari

Bikin Melongo! Luhut Pakai Setelan Jas, Elon Musk dengan Santainya Hanya Pakai Kaos Oblong
Berita Hari Ini

Bikin Melongo! Luhut Pakai Setelan Jas, Elon Musk dengan Santainya Hanya Pakai Kaos Oblong

Awas! Dajjal Pasti Muncul, Inilah 6 Pengikut Dajjal Berdasarkan Hadits Nabi
Serba-serbi

Awas! Dajjal Pasti Muncul, Inilah 6 Pengikut Dajjal Berdasarkan Hadits Nabi

Resep Sahur Praktis: Telur Dadar Padang yang Nikmat dan Simpel Masaknya
Inspirasi

Resep Sahur Praktis: Telur Dadar Padang yang Nikmat dan Simpel Masaknya

Ikuti Langkah Sederhana Ini untuk Mematikan Sleep Mode di iPhone Kamu
Teknologi

Ikuti Langkah Sederhana Ini untuk Mematikan Sleep Mode di iPhone Kamu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2022 Djawanews Media Utama
arrow-up