Djawanews.com – Ahli obat-obatan dari Imperial College London di Inggris, David Nutt menyebut ganja medis bermanfaat untuk penanganan penderita epilepsi sampai neuropati.
Nutt menjelaskan manfaat penggunaan ganja medis di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia tampil sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Musri Usman.
Dalam penjelasannya, Nutt mengatakan zat tetrahidrokanabinol (THC) maupun kanabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja medis bermanfaat dalam penanganan pasien anak yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati.
Data hasil penelitian juga menyebut ganja medis memberikan efek yang lebih baik ketimbang obat-obatan konvensional lain untuk kedua penyakit tersebut.
"Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt.
Ganja medis disebut Nutt memiliki sifat unik sehingga dokter spesialis di Inggris diizinkan untuk memberikan resep tersebut. Selain Inggris, beberapa negara lain juga telah memanfaatkan ganja medis bagi pelayanan kesehatan dan diatur dalam regulasi, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia.
Nutt juga memastikan penggunaan ganja untuk medis aman. Sayangnya, ganja medis masih berstatus ilegal di Indonesia sampai saat ini karena pengawasannya masih dianggap sulit.
Berdasarkan penerapan ganja medis di negara lain, Kementerian Kesehatan mengatakan sedang melakukan kajian sebelum mulai meneliti manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.
"Kami belajar dulu yang banyak dari negara lain. Kalau ditanya Kemenkes saat ini ngapain? kami sedang dalam tahap untuk melakukan kajian-kajian yang berkaitan dengan itu. Kajian kan macam-macam ya, sehingga tidak langsung action," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai seorang ibu yang mengungkapkan kebutuhannya akan ganja medis untuk pengobatan sanh anak yang menderita penyakit kelainan otak, pada car free day di Jakarta pada Minggu lalu, 26 Juni.
Ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika dan memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'. Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.