Djawanews.com – Ipda Muhammad Yusmin Ohorella, terdakwa kasus penembakan empat anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek mengungkapkan alasannya menembak keempat laskar FPI tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 November.
Yusmin mengungkapkan, keempat anggota FPI melakukan tindak kekerasan berupa merebut senjata api dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan Tawainella pada 7 Desember 2020.
"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin, saat bersaksi.
Ipda Muhammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Tawainella merupakan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya
Dalam peristiwa tersebut, Yusmin mengaku sedang mengendarai mobil. Ia juga mengaku melihat peristiwa perampasan senjata api dan penganiayaan Briptu Fikri dari kaca spion.
Berdasarkan kesaksiannya, salah satu dari empat anggota FPI tersebut berhasil merebut senjata, namun senjata berhasil direbut kembali oleh Briptu Fikri.
Yusmin mengungkapkan, penembakan dilakukan karena situasi sudah tidak terkendali, bahkan korban terakhir masih tetap berupaya merebut senjata.
"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," kata Yusmin.
Yusmin mengaku tidak dapat memastikan tentang luka-luka yang ada di tubuh korban. Walaupun begitu, ia mengatakan terdapat dua hingga empat luka di tubuh korban.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3), dan KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews