Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50
Penembakan 4 anggota laskar FPI terjadi di KM 50 (tagar.id)

Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 19 Oktober 2021 at 08:19am

Djawanews.com –  Tengah ramai dan menjadi sorotan publik mengenai kasus penembakan anggota Laskar FPI yang berakhir menewaskan 4 orang.

Viralnya berita kasus tersebut berkaitan dengan tindakan kepolisian yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo mengungkapkan kasus penembakan anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dalam peristiwa KM 50 tahun lalu oleh polisi.

Selain kasus penembakan anggota laskar FPI, tragedi tersebut juga diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata oleh anggota FPI yang ditangkap.

Zet mengungkapkan, mulanya tiga anggota polisi tersebut yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum), Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan bertugas membawa empat orang anggota Laskar FPI yang masih hidup dari Rest Area KM 50 ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penangkapannya, polisi tidak menerapkan SOP mengikat ataupun memborgol 4 anggota FPI tersebut.

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI, Polisi Tak Borgol Tahanan

FPI

Penangkapan para anggota FPI tak sesuai prosedur karena tidak diborgol saat pengawalan tahanan (voi.id)

Mereka memerintahkan empat anggota Laskar FPI itu untuk masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Pol. B 1519 UTI yang telah disiapkan sebelumnya melalui pintu belakang dan jongkok di atas jok yang telah dilipat.

"Tanpa diborgol atau diikat baik sendiri-sendiri atau diikat tangan masing-masing secara berantai," kata Zet dalam materi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 18 Oktober.

Tindakan tidak memborgal tahanan menurut Zet tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri) Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara Pengawalan Orang/Tahanan.

Padahal sebelum tertangkap sempat ada aksi kejar-kejaran yang terjadi dengan empat anggota FPI itu. Mereka turut melakukan penyerangan ke aparat dengan senjata tajam maupun senjata api.

"(Mereka membawa) dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," lanjut Zet.

Saat membawa mereka ke Polda, Yusmin bertugas mengendarai mobil, Elwira (almarhum) duduk di sampingnya, dan Fikri duduk di bagian tengah mobil.

Lalu di bagian belakang mobil, empat anggota FPI duduk tanpa diborgol atau diikat.

Mereka adalah M. Reza yang tepat berada di belakang Fikri, Akhmad Sofiyan di bagian tengah belakang, Muhammad Suci Khadavi Poetra di belakang paling kanan, Luthfil Hakim di kursi kanan paling tengah.

Pada titik kurang lebih KM 50, tiba-tiba Reza mencekik leher Fikri yang berada di depannya dan Luthfil Hakim berusaha merebut senjata milik Fikri namun gagal. Sedangkan, Suci dan Sofiyan turut mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Elwira (almarhum) yang berada di samping sopir segera merespon dengan meminta mobil dipelankan supaya leluasa melakukan penembakan.

Baca Juga:
  • Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Reuni 411 di Depan Istana Negara
  • Aksi Demo 266, FPI Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintah terkait Ponpes Al-Zaytun
  • FPI Gelar Aksi 266 Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun, 968 Personel Kepolisian Dikerahkan

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Terjadi di KM 50

FPI

Kasus penembakan anggota laskar FPI diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata (mediaindonesia.com)

Menurut Zet, dalam keadaan tersebut semestinya Yusmin yang kedudukannya berada di atas Fikri dan Elwira menepikan mobil terelbih dahulu, kemudian menghentikan pengeroyokan.

Seharusnya penggunaan senjata api hanya untuk melumpuhkan para pelaku dan bukan untuk mengeksekusi di tempat.

Hal tersebut sebagaimana yang tertulis pada pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI.

"Bukan membiarkan IPDA Elwira Priadi (almarhum) memanfaatkan senjata apinya dan langsung mengarahkan ke arah Lutfil Hakim kemudian menembak ke sasaran yang mematikan di dada kiri sebanyak 4 kali hingga tembus di pintu mobil," tuturnya.

Tidak hanya itu, Elwira juga menambak Sofiyan yang berada di belakang dengan sasaran mematikan sebanyak dua kali. Peluru Elwira tepat mengenai dada kiri Sofiyan dan tembus ke kaca belakang mobil.

Setelah penembakan yang membuat Sofiyan dan Luthfil tewas, situasi di dalam mobil menjadi terkendali. Reza sudah melepaskan tangannya dari leher Fikri dan Suci tidak lagi ikut membantu mengeroyok Fikri.

"Keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan, dimana Lutfil Hakim (almarhum) dan Akhmad Sofiyan (almarhum) telah mati dan tidak bernyawa," jelas Zet.

Tak selang berapa lama, Fikri secara tiba-tiba membalikkan badan ke arah belakang sembari berlutut di atas kursi mobil. Ia kemudian melepaskan tembakan mematikan dalam jarak beberapa sentimeter ke dada kiri Reza sebanyak dua kali dan dada kiri Suci sebanyak 3 kali.

"Entah apa dalam benak Terdakwa tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Zet heran.

"Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tutur Zet.

Karena tindakannya, Fikriz Elwira, dan Yusmin menjadi tersangka kasus pembunuhan ini. Jaksa lantas mendakwa Yusmin dam Fikri melanggar pasal 338 KUBP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu.

Sampai saat ini standar prosesi hukum masih dilakukan oleh persidangan jaksa keadilan untuk menentukan putusan hukum yang tepat menganei kasus penembakan anggota laskar FPI itu.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI#laskar FPI#POLISI#KM 50#berita hari ini#fpi

Berita Terkait

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    Djawanews.com – Sebanyak 2.007 umat Buddha dari dalam dan luar negeri memadati Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, untuk mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Asalha Mahapuja 2569 BE/2025. Ketua ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    Djawanews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar (dubes) untuk negara sahabat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

3

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up