Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50
Penembakan 4 anggota laskar FPI terjadi di KM 50 (tagar.id)

Jadi Soratan Publik, Kronologi Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 19 Oktober 2021 at 08:19am

Djawanews.com –  Tengah ramai dan menjadi sorotan publik mengenai kasus penembakan anggota Laskar FPI yang berakhir menewaskan 4 orang.

Viralnya berita kasus tersebut berkaitan dengan tindakan kepolisian yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa anggota FPI ke Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo mengungkapkan kasus penembakan anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dalam peristiwa KM 50 tahun lalu oleh polisi.

Selain kasus penembakan anggota laskar FPI, tragedi tersebut juga diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata oleh anggota FPI yang ditangkap.

Zet mengungkapkan, mulanya tiga anggota polisi tersebut yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum), Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan bertugas membawa empat orang anggota Laskar FPI yang masih hidup dari Rest Area KM 50 ke Polda Metro Jaya.

Dalam proses penangkapannya, polisi tidak menerapkan SOP mengikat ataupun memborgol 4 anggota FPI tersebut.

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI, Polisi Tak Borgol Tahanan

FPI

Penangkapan para anggota FPI tak sesuai prosedur karena tidak diborgol saat pengawalan tahanan (voi.id)

Mereka memerintahkan empat anggota Laskar FPI itu untuk masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver Nomor Pol. B 1519 UTI yang telah disiapkan sebelumnya melalui pintu belakang dan jongkok di atas jok yang telah dilipat.

"Tanpa diborgol atau diikat baik sendiri-sendiri atau diikat tangan masing-masing secara berantai," kata Zet dalam materi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 18 Oktober.

Tindakan tidak memborgal tahanan menurut Zet tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri) Nomor 3 tahun 2011 tentang tata cara Pengawalan Orang/Tahanan.

Padahal sebelum tertangkap sempat ada aksi kejar-kejaran yang terjadi dengan empat anggota FPI itu. Mereka turut melakukan penyerangan ke aparat dengan senjata tajam maupun senjata api.

"(Mereka membawa) dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," lanjut Zet.

Saat membawa mereka ke Polda, Yusmin bertugas mengendarai mobil, Elwira (almarhum) duduk di sampingnya, dan Fikri duduk di bagian tengah mobil.

Lalu di bagian belakang mobil, empat anggota FPI duduk tanpa diborgol atau diikat.

Mereka adalah M. Reza yang tepat berada di belakang Fikri, Akhmad Sofiyan di bagian tengah belakang, Muhammad Suci Khadavi Poetra di belakang paling kanan, Luthfil Hakim di kursi kanan paling tengah.

Pada titik kurang lebih KM 50, tiba-tiba Reza mencekik leher Fikri yang berada di depannya dan Luthfil Hakim berusaha merebut senjata milik Fikri namun gagal. Sedangkan, Suci dan Sofiyan turut mengeroyok dan menjambak rambut Fikri.

Elwira (almarhum) yang berada di samping sopir segera merespon dengan meminta mobil dipelankan supaya leluasa melakukan penembakan.

Baca Juga:
  • Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Reuni 411 di Depan Istana Negara
  • Aksi Demo 266, FPI Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintah terkait Ponpes Al-Zaytun
  • FPI Gelar Aksi 266 Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun, 968 Personel Kepolisian Dikerahkan

Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Terjadi di KM 50

FPI

Kasus penembakan anggota laskar FPI diwarnai aksi penyerangan dan perebutan senjata (mediaindonesia.com)

Menurut Zet, dalam keadaan tersebut semestinya Yusmin yang kedudukannya berada di atas Fikri dan Elwira menepikan mobil terelbih dahulu, kemudian menghentikan pengeroyokan.

Seharusnya penggunaan senjata api hanya untuk melumpuhkan para pelaku dan bukan untuk mengeksekusi di tempat.

Hal tersebut sebagaimana yang tertulis pada pasal 44 ayat (2) Perkap RI nomor 8 tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian RI.

"Bukan membiarkan IPDA Elwira Priadi (almarhum) memanfaatkan senjata apinya dan langsung mengarahkan ke arah Lutfil Hakim kemudian menembak ke sasaran yang mematikan di dada kiri sebanyak 4 kali hingga tembus di pintu mobil," tuturnya.

Tidak hanya itu, Elwira juga menambak Sofiyan yang berada di belakang dengan sasaran mematikan sebanyak dua kali. Peluru Elwira tepat mengenai dada kiri Sofiyan dan tembus ke kaca belakang mobil.

Setelah penembakan yang membuat Sofiyan dan Luthfil tewas, situasi di dalam mobil menjadi terkendali. Reza sudah melepaskan tangannya dari leher Fikri dan Suci tidak lagi ikut membantu mengeroyok Fikri.

"Keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan, dimana Lutfil Hakim (almarhum) dan Akhmad Sofiyan (almarhum) telah mati dan tidak bernyawa," jelas Zet.

Tak selang berapa lama, Fikri secara tiba-tiba membalikkan badan ke arah belakang sembari berlutut di atas kursi mobil. Ia kemudian melepaskan tembakan mematikan dalam jarak beberapa sentimeter ke dada kiri Reza sebanyak dua kali dan dada kiri Suci sebanyak 3 kali.

"Entah apa dalam benak Terdakwa tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Zet heran.

"Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi," tutur Zet.

Karena tindakannya, Fikriz Elwira, dan Yusmin menjadi tersangka kasus pembunuhan ini. Jaksa lantas mendakwa Yusmin dam Fikri melanggar pasal 338 KUBP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu.

Sampai saat ini standar prosesi hukum masih dilakukan oleh persidangan jaksa keadilan untuk menentukan putusan hukum yang tepat menganei kasus penembakan anggota laskar FPI itu.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI#laskar FPI#POLISI#KM 50#berita hari ini#fpi

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei. Kedatangan Dedi untuk membahas realokasi anggaran belanja pemerintah daerah yang nilainya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

    MS Hadi 19 May 2025 13:08
  • Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon
    Berita Hari Ini

    Persiapan Arab Saudi Sambut Jemaah Haji 2025: Perlebar Trotoar hingga Tanam 10 Ribu Pohon

    MS Hadi 19 May 2025 11:09
  • PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank
    Berita Hari Ini

    PPATK: Warga yang Terdampak Pemblokiran Rekening Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Bank

    Djawanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan memastikan masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Ia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif
    Berita Hari Ini

    Eks Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Agresif

    MS Hadi 19 May 2025 09:18
  • Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin
    Berita Hari Ini

    Pramono-Rano Tak Hadir Pembekalan Daerah Kepada Daerah PDIP, Ganjar: Sudah Izin

    MS Hadi 19 May 2025 08:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

4

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

5

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up