Djawanews.com – Harga uang aset digital kripto tengah kompak kompak berjatuhan pada Selasa siang (22/2). Terpantau, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar Bitcoin jatuh 6,14 persen ke posisi US$36.860 per keping, sedangkan Ethereum merosot 7,97 persen ke posisi US$2.530 per keping. Dilansir Coinmarketcap.com, Bitcoin sudah melorot 14,29 persen sepekan terakhir ini. Sementara, Ethereum terjun bebas hingga 13,60 persen.
Penurunan aset digital kripto juga diikuti oleh BNB yang ambruk 8,99 persen ke posisi US$357,4 per keping. Selanjutnya, XRP rontok 14,17 persen ke posisi US$0,6840 per keping, dan Cardano jatuh 14,53 persen ke posisi US$0,834 per keping.
Kemudian, Solana yang sempat menghijau kemarin malah berbalik jatuh 13,54 persen ke posisi US$82,58 per keping, dan Terra turun tipis 5,29 persen ke posisi US$49,25 per keping. Sedang Binance suam-suam kuku alias stagnan di posisi US$1 per keping.
Di antara 10 uang kripto teratas, hanya tether dan USD coin yang bertahan di zona hijau dengan penguatan tipis 0,01 persen dan 0,02 persen menjadi masing-masing US$1 per keping.
Aset Digital Kripto di Indonesia Masih Dilarang Sebagai Alat Pembayaran
Di Indonesia, aset digital kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset digital kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.