Djawanews.com – Apple kembali dirundung masalah. Setelah mereka didenda karena dengan sengaja memperlambat iPhone lawas, kini mereka terjerat perkara hukum lain.
Dilansir dari The Verge, Apple didenda oleh pengawas persaingan pasar Italia, AGCM, lantaran telah mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Mereka mengatakan bahwa iPhone bisa tahan air.
Dalam sebuah konten iklan untuk produk Apple, mereka menyatakan bahwa iPhone 8 hingga iPhone 11 punya daya tahan air hingga kedalaman 4 meter dalam waktu 30 menit.
Atas pernyataan tersebut ACGM memberikan kritik terhadap Apple karena dituding tak berikan bukti nyata. Selain itu Apple juga dituding tak mengeluarkan klarifikasi yang menjelaskan bahwa klaim mereka hanya berlaku dalam keadaan tertentu.
Pihak AGCM juga mengungkapkan jika klaim “tahan air” Apple hanya bisa dibuktikan jika iPhone dicelupkan dalam air tertentu seperti air higienis yang dikendalikan melalui mesin laboratorium. Di sisi lain, kehigienisan air tersebut tidak sesuai dengan air yang ada di dunia nyata.
Apple juga dituduh tidak konsen pada sejumlah informasi yang dijelaskan terkait garansi kerusakan iPhone. AGCM mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpin Steve Jobs itu tak memberikan informasi yang jelas terkait garansi.
Atas hal tersebut, Apple didenda oleh perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, AS sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp169 miliar.
Untuk mendapatkan informasi terkait Apple dan berita teknologi lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.