Djawanews.com – Pada 2017 silam, Apple dituntut para pengguna iPhone lawas (iPhone 7 ke bawah) lantaran update iOS mereka justru membuat perangkat jadi lemot. Hal itu berujung pada penuntutan pengguna iPhone lawas kepada Apple.
Antara pengguna iPhone lawas dan Apple beberapa kali memang telah berunding. Pihak perusahaan juga meminta maaf atas masalah tersebut. Setelah hampir tiga tahun di pengadilan, jaksa akhirnya memutuskan bahwa Apple harus membayar denda.
Jaksa Agung di beberapa negara bagian Amerika juga ikut menggugat Apple karena menyembunyikan perlambatan dan degradasi baterai dari pemilik iPhone. Mereka menganggap Apple benar-benar sadar melakukan praktik tersebut.
Dari perusahaan sendiri berdalih jika langkah tersebut dilakukan agar masa pakai iPhone bisa lebih lama dipakai pengguna. Apple sempat menawarkan untuk mengganti baterai khusus sebagai wujud ganti rugi, namun perusahaan tetap kalah.
The Verge (19/11) melaporkan, perusahaan dari Cupertino itu diwajibkan membayar USD113 juta atau sekitar Rp1,59 triliun. Uang itu diberikan kepada para pengguna yang terdampak.
Namun hakim belum sepenuhnya menyelesaikan kasus. Pengguna iPhone di beberapa negara bagian Amerika yang bergabung dalam penuntutan itu mendapat kompensasi dari kasus tersebut dalam waktu dekat.
Untuk mendapatkan informasi terkait iPhone dan berita teknologi lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.