Djawanews.com – Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) batal dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo soal efisiensi anggaran. Lantas apa peran BSANK di olahraga nasional?
Perlu diketahui, BSANK merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
BSANK adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah melelui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2014.
Pembentukan BSANK merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2005. Pada pasal 81 ayat (4) UU tersebut dikatakan, hadirnya BSANK merupakan tuntutan kebutuhan akan kompetensi yang saat ini menjadi persyaratan global dalam memasuki perdagangan bebas.
Dalam pembangunan keolahragaan, Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki posisi strategis ketimbang faktor-faktor pembangunan olahraga lainnya.
Semua pembiayan bagi insan olahraga juga tidak hanya dianggap sebagai labour cost, namun juga sebagai nilai investasi yang akan menghasilkan nilai tambah berlipat ganda jika dikelola dengan benar.
Saat ini negara-negara yang berada di peringkat 10 besar Olimpiade mempunyai badan yang mengurusi standarisasi keolahragaan seperti BSANK untuk menjamin daya saing global.
Beberapa negara tersebut yakni Australia (ANTA), Amerika Serikat (NSF/ANSI). Cina (SCAB-C, Kanada (CAC), dan Prancis (COFRAC).
Sementara itu, pihak BSANK sendiri berjanji akan meningkatkan SDM keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U-20 2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032.
“Kita harus siap menjawab tantangan dengan meningkatkan SDM keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U-20 2021 dan saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032,” ujar Ketua BSANK Hari Amrullah, melansir Tempo, Selasa (21/7/2020).