Djawanews.com – Tidaklah mudah bagi seseorang untuk mencapai gelar profesor. Bukan hanya dibutuhkan waktu yang panjang, tetapi juga kerja keras dan kemampuan intelektual yang tinggi untuk berhak menyandang gelar akademik tersebut.
Melihat besarnya usaha dan pengorbanan yang dilakukan, kira-kira berapa ya gaji yang didapat profesor?
Kabarnya bagi profesor yang mengajar di universitas gaji pokok yang didapatkan berkisar Rp 7 juta – Rp 8 juta setiap bulannya. Namun gaji itu tidak bersih karena masih ada tambahan yang bisa didapatkan dari tunjangan-tunjangan. Banyak tunjangan yang didapatkan profesor setiap bulannya. Nominal tunjangan pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Gaji dan tunjangan seorang profesor sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Dalam UU itu disebutkan bahwa penerimaan lain-lain akan diterima seorang profesor dan doktor di luar variabel tetap adalah tunjangan kehormatan.
Merujuk pada UU No 20/2003 dan UU NO 14/2015 bagi orang yang sudah mengantongi gelar profesor maka dirinya tidak diwajibkan lagi untuk mengantongi sertifikat pendidik karena sudah cukup dipandang kompeten sebagai seorang pendidik dan ilmuwan. Hal ini berbeda dengan dosen.
Misalnya bagi seseorang dosen yang baru bergelar S1 atau S2 maka harus mengikuti ujian sertifikasi untuk bisa menjadi pendidik profesional. Ketika seorang dosen ingin memiliki gaji yang tinggi maka ia pun harus mendapatkan jabatan akademik yang tinggi juga yakni profesor.
Menurut laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka beberapa tunjangan yang didapatkan profesor, pertama tunjangan profesi, Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada profesor apabila memenuhi syarat seperti memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan nomor registrasi dosen oleh kementerian, melaksanakan tridarma perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan paling banyak 16 SKS setiap semester.
Kedua adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang sudah menulis buku, menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasannya kepada masyarakat. Namun gaji dan tunjangan untuk profesor akan berhenti didapatkan jika profesor meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, hingga diberhentikan oleh pihak universitas.
Sementara itu salah satu anak profesor menuliskan di Quora terkait penghasilan sang ayah. Ayahnya adalah profesor yang mengajar di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara.
“Saya pernah nggak sengaja lihat slip gajinya dan beliau golongan 4E, untuk gaji THP 22 juta,” tulisnya.