Djawanews.com – Menjalani prosesi pernikahan denga nuansa adat tradisional masih banyak diminati pasangan muda yang akan melepas masa lajang. Namun, berbeda dengan masa lalu, kini pasangan muda terjun langsung untuk menentukan pernikahan adat yang diinginkan.
Dilansir dari Kumparan, Sunarti dari Griya Kencana Ayu, perias Adat Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa tren sekarang, calon pengantin sendiri yang memilih adat apa yang digunakan. Bukan lagi orang tua yang menentukan.
Lebih lanjut Sunarti menuturkan, meski masih menggunakan nuansa adat tak sedikit dari pasangan muda yang ingin mengombinasikan nuansa tradisional dengan sedikit sentuhan modern. Padahal dalam pernikahan Jawa, dan adat lainnya, ada pakem-pakem yang tak boleh diubah sama sekali.
"Dalam pernikahan adat itu pakem-pakem yang tidak boleh diubah, dan yang boleh sedikit dimodifikasi. Untuk adat Jawa yang boleh dimodifikasi paling tidak sebesar 20 persen, dan 80 persen sisanya harus tetap mengikuti pakem. Ini juga berlaku untuk riasan," jelasnya.
Yang tidak boleh dimodifikasi itu salah satunya adalah paes. Misalnya untuk pernikahan adat Solo, paes yang digunakan harus warna hijau.
Contoh pkem lain yang tak boleh dilanggar dalam pernikahan adat Jawa, lanjut Sunarti, adalah penggunaan kain batik dengan motif yang sudah ditentukan. Misalnya untuk pernikahan adat Yogyakarta terdapat banyak sekali macam motif batik yang hanya digunakan pada acara prosesi pernikahan seperti siraman, midodareni, akad nikah, sampai dengan resepsi (pahargyan).
Sunarti lantas mengingatkan kepada perias pengantin untuk tidak asal menerima tawaran pernikahan adat. Jika dirasa tidak memahami serangkaian adat dan juga pakem pernikahan adat yang diinginkan kliennya, sebaiknya tidak menerima tawaran tersebut.
Ingin tahu informasi mengenai serba-serbi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.