Djawanews.com—Pernikahan dini masih marak terjadi di Indonesia. Bahkan ada yang berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dilarang karena menikah adalah hak asasi manusia. Namun meskipun demikian menikah di bawah umur akan banyak merugikan si anak itu sendiri di masa depan. Berikut setidaknya tiga alasan kenapa pernikahan dini harus dilarang.
Tiga Alasan Pernikahan Dini Dilarang
- Pernikahan dini menyebabkan tingginya angka perceraian di Indonesia.
Data memperlihatkan angka perceraian pada rentang usia 20-24 tahun di Indonesia lebih tinggi pada yang menikah sebelum usia 18 tahun. Kemungkinan hal ini disebabkan anak-anak tersebut belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
- Pernikahan dini memperburuk kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan menikah dini secara langsung anak akan putus sekolah dan menghambat program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah. Data menunjukkan 90% perempuan menikah di rentang usia 20-24 tahun, maka tidak heran jika kualitas sumber daya manusia Indonesia mengalami penurunan.
- Pernikahan dini menyebabkan tingginya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pebelitian menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga meningkat 50% pada anak perempuan yang menikah sebelum umur 15. Diperkirakan hal ini terjadi selain karena ketimpangan relasi kuasa, para pengantin muda cenderung penuh emosi dan meluapkannya dalam kekerasan.
Ikuti juga hal-hal unik dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dikupas Djawanews di sini.