Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap WNI dan WNA yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS. Sedangkan orang yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri pada BPJS. Tujuannya agar setiap warga negara memiliki jaminan kesehatan.
Lalu bagaimana jika kartu BPJS Anda hilang? Tenang saja, Anda bisa mengurusnya di kantor BPJS dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda lakukan saat kartu BPJS hilang.
Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang
Siapkan Dokumen
Pertama, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk mengurus kartu bpjs yang hilang. Dokumen-dokumen yang Anda butuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Siapkan dokumentersebut dalam bentuk foto copy.
Pergi ke Kantor Polisi
Anda perlu membuat Surat Kehilangan yang bisa Anda minta di kantor polisi setempat. Di sana Anda akan diminta beberapa data yang terkait dengan data diri Anda dan kronologi kehilangan. Prosesnya tidak memakan waktu lama dan gratis.
Datang ke Kantor BPJS
Selanjutnya, datanglah ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya untuk mengurus kartu BPJS hilang. Datangi pusat layanan dan minta untuk membuat ulang kartu BPJS.
Menunggu
Setelah data dalam dokumen persyaratan dicocokkan dengan data di kantor BPJS selanjutnya kartu Anda akan dicetak ulang. Biasanya Anda akan diminta menunggu dan kembali lagi esok hari.
Online
Anda bisa mengurus kartu BPJS yang hilang melalui online. Caranya, unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Register dengan mengisi data pribadi atau Login dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan. Setelah berhasil masuk, pilih menu cetak kartu e-ID. Ikuti semua proses yang diminta dan Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
Itulah hal-hal yang perlu Anda lakukan saat kartu BPJS hilang. Simak juga untung rugi kelas standar BPJS yang baru.