Djawanews.com – Di tahun 2022, rencananya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) akan memberikan layanan rawat inap kelas standar. Maka dari itu, akan ada perhitungan kembali besaran iuran tanpa kelas.
Terkait dengan layanan kelas standar, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan jika layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada tahun 2021 dengna penerapan sebagian, dan dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada tahun 2022.
Achmad menjelaskan tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan akan memengaruhi pada beberapa aspek, dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.
"Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial, premi belum bisa dihitung [saat ini] karena harus dilihat dampak [penerapan kelas standar] terhadap supply side-nya. Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik," terang Choesni dilansir dari Bisnis, (22/9).
Terkait dengan penghitungan premi, Choesni menjelaskan jika tidak hanya berlaku bagi peserta mandiri (yang kini terbagi dalam tiga kelas).
DJSN harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.
"Untuk perhitungan PBI, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya [seperti Kementerian Sosial] karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti," jelasnya.
Selain kelas standar BPJS Kesehatan, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.