Banyak orang yang merasa kerepotan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena dirasa sangat menyita waktu. Mengurus surat STNK sebenarnya bisa diwakilkan kepada orang lain. Namun, anda harus membuat surat kuasa pengurusan STNK terlebih dahulu. Lantas, seperti apa format suratnya?
Kendati dapat diwakilkan, pengurusan STNK sangat dianjurkan dengan orang terpercaya seperti, adik, kakak, keponakan atau kerabat dekat lainnya.
Surat kuasa harus dibuat dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 serta dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Contoh surat kuasa pengurusan STNK
Berikut kami sajikan dua format surat kuasa pengurusan kehilangan dan perpanjangan STNK.
1. Format surat kuasa pengurusan STNK yang hilang
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………….
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : ………………………..
Pekerjaan : ………………………….
Memberikan kuasa kepada :
Nama : …………………………….
Nomor KTP : …………………….
Alamat : ……………………………
Pekerjaan : ……………………….
Untuk mengurus kehilangan STNK di Kantor SAMSAT ………… dengan alamat……… Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
(tempat dan tanggal pembuatan surat)
Pemberi kuasa, penerima kuasa
(materai 6.000).
2. Format surat kuasa pengurusan perpanjangan STNK
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini: ………………..
Nama :……………………..
Nomor KTP: ……………….
Tempat dan Tanggal Lahir : ………………..
Kewarganegaraan: …………………
Pekerjaan: ………………………
Alamat : ………………………..
(Selanjutnya disebut pemberi kuasa)
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : ………………….
Nomor KTP : …………………….
Tempat dan Tanggal Lahir : …………………..
Kewarganegaraan : ……………….
Pekerjaan : ……………………
Alamat : ………………….
(selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa
KHUSUS
Untuk mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Merk/Type : …………………
- Jenis/Model : ………………..
- Tahun Pembuatan/Perakitan : …………………..
- Isi Silinder/HP : ……………….
- Warna KB : …………………..
- Nomor Rangka/NIK: …………………
- Nomor Mesn: …………………….
- Nomor BPKP: ………………………
- Warna TNKB: …………………….
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun membuat, menandatangai dan menyertakan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau diisyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau diisyarakatkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
(tempat dan tanggal pembuatan surat)
Pemberi kuasa, penerima kuasa
(materai 6.000).
Demikianlah dua contoh surat kuasa pengurusan perpanjangan dan kehilangan STNK. Semoga dapat memudahkan pembuatan surat pengurusan STNK.