Djawanews.com – Penjualan motor bekas juga ikut kena imbas diperketatnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Dengan dibatasinya mobilitas masyarakat secara tidak langsung akan berdampak pada menurunnya minat membeli sepeda motor.
Hal ini diungkap oleh Dewi Lestari, selaku Marketing dealer motor bekas Kusuma Motor.
"Penjualan pasti menurun, kondisi seperti ini daya beli masyarakat untuk datang ke dealer juga berkurang," ujar Dewi Lestari dikutip Djawanews dari GridOto.com.
Untuk mensiasatinya, Dewi menerapkan kepada tim penjualannya fokus pada penjualan dari online saat ini dinilai lebih efektif.
"Untuk perorangan melalui marketplace sudah ada walaupun tidak terlalu banyak," ucap Dewi Lestari.
"Kalau konsumen tidak bisa keluar rumah bisa melalui online mereka mencari motor bekas yang kita publis ada di Blibli.com, Tokopedia dan OLX juga ada, sebenarnya dari situ penjualan dapat dilakukan," sambungnya.
"Selain penjualan secara online kita juga memberikan diskon cukup besar dari Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000 tergantung tipe dan merek motornya," tutupnya.