Djawanews - Bandel. Mungkin itu kata yang pas untuk menggambarkan kelakuan para usaha kuliner di kota Medan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Entah sudah berapa puluh kali tim gabungan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan. Tapi masih banyak juga ditemukan di Medan tempat usaha yang melanggar aturan.
Senin 21 Juni malam, tim kembali menemukan adanya usaha kuliner yang beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan dan mengabaikan prokes. Petugas pun memerintahkan pemilik menutup ketiga usaha kuliner yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Setia Budi.
Parahnya lagi, ada dua yang harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena sudah lebih sekali ditemukan petugas melanggar ketentuan.
Awalnya tim gabungan bergerak menuju Jalan Merak Jingga. Di Jalan ini tim gabungan memeriksa restoran makanan laut. Pasalnya pintu restoran itu masih terbuka dan lampu-lampu masih menyala.
Para petugas pun memasuki restoran itu. Ternyata para karyawan tengah berbenah untuk menutup restoran tersebut. Petugas meminta pemilik agar memadamkan lampu setelah selesai berbenah.
Dari restoran ini, tim gabungan pun berjalan kaki menuju sebuah hall yang biasa disewa untuk berbagai acara. Memasuki hall itu, tim melihat pasangan pengantin dan keluarga tengah melakukan sesi foto. Menurut karyawan hall tersebut, acara telah berakhir dan setelah sesi foto keluarga gedung ini akan ditutup.
Setelah memastikan acara di hall itu benar-benar telah berakhir, tim gabungan pun bergerak ke Jalan Gatot Subroto. Di Jalan ini, berdekatan dan sejajaran dengan Plaza Medan Fair, tim gabungan menemukan angkringan yang masih beroperasi. Petugas pun memerintahkan agar pemilik menutup usahanya yang menjual aneka makan dan minuman tersebut.
Saat akan melanjutkan aksi di lokasi lain, beberapa personil tim gabungan melaporkan di Jalan Gatot Subroto, tidak jauh dari Simpang Majestik, juga terdapat usaha bandrek yang masih beroperasi dan dipadati oleh konsumen.
Beberapa malam lalu, usaha bandrek ini juga sempat terjaring dan diberi peringatan secara lisan oleh petugas. Namun, ternyata pemilik usaha ini membandel dan tetap beroperasi hingga di atas pukul 22.00 WIB. Selain itu, pemilik juga tidak mengatur jarak duduk antarkonsumen.
Pemilik berusaha berkilah. Dia mengaku sedang bersiap tutup. Namun petugas melihat masih banyak konsumen duduk di luar maupun di dalam ruko. Tindakan tegas dan terukur pun diambil. Pemilik usaha harus menantadangani BAP. Jika dia kembali melanggar ketentuan prokes dan PPKM Mikro, petugas tidak akan segan-segan menyegel usahanya.
Selanjutnya tim gabungan pun bergerak menuju Jalan Setia Budi. Di kawasan ini, tim juga menemukan sebuah cafe yang masih beroperasi. Sebelumnya, usaha ini juga pernah mendapat peringatan dari tim gabungan karena melanggar batas waktu operasional.
Ternyata peringatan persuasif dari petugas tersebut diabaikan. Petugas memerintahkan pemilik untuk menandatangani BAP. Ini juga berarti usaha cafe ini akan disegel jika kedapatan melanggar prokes dan ketentuan PPKM Mikro.