Djawanews.com – Ada beberapa jenis uang kuno yang menjadi incaran para kolektor. Jika dijual, uang koin yang tak lagi bisa digunakan sebagai alat pembayaran ini bisa dihargai hingga ratusan juta rupiah. Kalau berhasil menjualnya, Anda bisa menjadi sultan dadakan. Berikut daftar uang koin yang dijual dengan harga tinggi:
- Uang koin Rp25 keluaran tahun 1996 yang bergambar biji pala
- Uang koin Rp50 keluaran tahun 1971 yang bergambar Cenderawasih
- Uang koin Rp100 keluaran tahun 1978 yang bergambar wayang dan rumah gadang
- Uang koin Rp500 keluaran tahun 1992 yang bergambar bunga melati, berwarna kuning
- Uang koin Rp1.000 yang bergambar kelapa sawit
Bukan cuma koin kuno, uang kertas jadul yang sudah tak lagi beredar kini menjadi incaran para kolektor. Anda mungkin masih ingat uang kertas Rp500 dengan gambar orang utan keluaran 1992. Uang kertas ikonik tersebut kini dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jual.
Namun, ada juga yang menjual dengan harga fantastis, yakni Rp50 juta. Uang kertas berwarna latar hijau itu memang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Selain uang rupiah, sejumlah pedagang di marketplace juga menjual koin jadul asing. Harganya bervariasi dari Rp10 hingga 100 juta, tergantung tanggal produksi dan kualitasnya.
Di salah satu marketplace, uang kuno Indonesia Belanda 5 Gulden yang terbit 1939 dijual dengan harga Rp3,8 juta. Ada juga berbagai uang logam kuno asal Singapura, Cina, Perancis, dan Belanda dibandrol dengan harga Rp100 juta.
Ada pula uang kertas kuno 1 dollar Amerika Serikat dengan tahun terbit 1981 yang dijual dengan harga Rp10 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) mengatakan uang kuno, jenis koin misalnya, beberapa bahkan sudah tak bisa ditukarkan lagi.
"Setiap mencabut uang beredar sebagai alat transaksi diberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan, sehingga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan," ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi BI.
"Uang yang bisa ditukarkan tentu adalah uang yang masih beredar ataupun uang yang sudah dicabut dan masih berada dalam rentang waktu penukaran," tambahnya.
Informasi mengenai masa berlaku uang dan waktu penukaran dapat dilihat di situs resmi Bank Indonesia.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.