Djawanews.com – Tiga motif batik khas Cirebon, yaitu Tebu Sekeret, Bintulu, dan Jangkar China, resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh pemerintah. Pengakuan ini diberikan setelah melalui proses seleksi ketat dari 70 usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Motif-motif batik tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga mencerminkan sejarah dan filosofi kehidupan masyarakat Cirebon.
"Hari ini kami dari Pemkab Cirebon sudah menerima sertifikat KIK. Ini menjadi bukti bahwa kami telah berupaya maksimal dalam melindungi produk budaya di Cirebon," kata Bupati Cirebon, Imron.
Ia mengatakan pengakuan ini memberikan perlindungan hukum yang sah sebagai produk budaya khas yang dihasilkan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Imron juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, terutama para perajin dan pelaku industri batik di Cirebon, yang telah mendukung upaya pelestarian budaya ini.
Ia mendorong masyarakat untuk semakin bangga terhadap warisan budaya daerah serta terus berkontribusi dalam menjaga keberlangsungannya.
"Kami ucapkan terima kasih. Kami juga mendorong masyarakat agar berbangga, serta akan terus mengusulkan karya budaya lainnya agar mendapatkan pengakuan yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, menilai bahwa pencapaian ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya masyarakat Cirebon yang telah diwariskan sejak lama.
"Ini adalah sebuah prestasi bagi masyarakat Cirebon. Karya-karya ini mungkin sudah ada sejak lama, dan saat ini mendapat pengakuan serta perlindungan hukum," katanya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi karya budaya masyarakat, terutama yang memiliki nilai historis dan ekonomi seperti batik khas Cirebon.
Ia menambahkan bahwa sertifikat KIK menjadi langkah penting dalam mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain terhadap motif batik khas Cirebon yang telah menjadi bagian dari identitas budaya daerah.
"Dengan diterimanya sertifikat KIK ini, maka motif batik dari Cirebon mendapatkan perlindungan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain," jelasnya.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa status KIK juga berdampak positif bagi industri batik di Cirebon karena dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.
"Selain perlindungan hukum, keberadaan KIK juga bisa membawa dampak positif bagi perkembangan industri batik di Cirebon, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para perajin batik," ucapnya.