Djawanews.com - Artis Dinar Candy mengaku stres akibat PPKM diperpanjang sehingga memutuskan cuma memakai bikini dan celana dalam di pinggir jalan. Bisa jadi stresnya Dinar Candy akan bertambah.
Dinar Candy memang memenuhi janjinya untuk berbikini di jalan sebagai bentuk protes atas diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang.
Dinar Candy mengunggah aksi berbikini di akun Instagram pribadinya. Terlihat dirinya menggunakan bikini berwarna merah.
Dinar Candy memegang sebuah papan bertuliskan "Saya stres karena PPKM diperpanjang"
Dinar juga menyebut bahwa aksinya berbikini adalah bentuk kekecewaannya. Namun dia meminta masyarakat tidak meniru aksinya berbikini.
"Jangan tiru adegan ini, aku setres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy di akun @dinar_candy dikutip, Rabu, 4 Agustus.
Sadar videonya menuai banyak kecaman, Dinar Candy sepertinya memilih menghapus postingannya itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad yang dimintai pendapat perihal itupun sepakat jika aksi Dinar Candy memenuhi unsur pornoaksi. Tindaknya itu melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Aksi Dinar Candy yang berbikini di trotoar jalan untuk menolak PPKM level 4 diperpanjang disebut bernuansa pornografi dan pornoaksi," ungkap Suparji.
"Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum," sambungnya.
Selain itu, Suparji juga menyebut dalam aturan yang ada, Dinar Candy bisa terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sanksi itu tercantum pada Pasal 36 tentang eksploitasi seksual di muka umum.
"Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara," kata dia
Polisi periksa Dinar Candy
Aksi artis Dinar Candy berujung panjang. Selebgram ini akhirnya diamankan polisi lantaran ulahnya berbikini di pinggir jalan.
"Iya benar diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus.