Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Lifestyle
Sebelum memutuskan bercerai peraturan Hak asuh anak ini perlu anda ketahui

Sebelum memutuskan bercerai peraturan Hak asuh anak ini perlu anda ketahui

Almira Novitasari
Almira Novitasari 28 Juni 2019 at 05:31am

Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral. Mengenal pasangan sebelum memutuskan ke jenjang pelaminan memang sangat dibutuhkan. Namun, meski telah memutuskan menikah tak jarang beberapa pasangan akhirnya memutuskan bercerai sebagai jalan terbaik dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Selama perceraian, pasangan tersebut harus mengurus pembagian harta sampai biaya  pengasuhan anak-anak mereka. Hanya saja, setiap keluarga yang bercerai dan tidak bisa menentukan sendiri hak asuh anak maka hal tersebut ditentukan pengadilan dengan berdasarkan undang-undang atau badan hukum yang harus dipatuhi. Nah, berikut ini sedikit ulasan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak setelah  perceraian yang perlu anda ketahui.

Hak Asuh anak yang perlu anda ketahui

Anak adalah pihak yang terkena dampak langsung dalam perceraian orangtunya dan seringkali menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan demi kelangsungan masa depannya. Menurut pasal 41 UU No. 1 tahun 1974, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.

Hak asuh anak menjadi kuasa pengadilan bila pasangan tidak bisa menyelesaikan (www.sinarsergai.com)

Dalam hal ini baik ayah maupun ibu dapat diberikan hak asuh anak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka. Jika sulit untuk bermufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akann memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak.

Selama anak belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan  maka akan berada di bawah pengasuhan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.  Dalam hal ini Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Demikian lah ulasan mengenai hak asuh anak yang perlu anda ketahui. Bagi pasangan yang akan bercerai perlu diingat, bahwa perceraian juga membawa dampak bagi anak-anak. Walaupun sudah tidak bersama lagi, ada baiknya tetap bekerja sama menjalankan kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak, agar anak-anak dapat tumbuh kembang dengan baik.

Bagikan:
#dampak perceraian#hak asuh anak#lifestyle#pengadilan agama#Perceraian#perlindungan anak#suami istri

Berita Terkait

    Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya
    Lifestyle

    Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya

    Djawanews.com – Berbagai macam minuman dan makanan berbahan dasar matcha belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Namun perlu diingat bahwa matcha merupakan bubuk teh hijau yang dihaluskan. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik
    Lifestyle

    7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik

    MS Hadi 08 Jun 2025 10:05
  • Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS
    Lifestyle

    Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS

    MS Hadi 04 Jun 2025 13:15
  • Perawatannya Mudah, 7 Rekomendasi Tanaman Hias Outdoor untuk Percantik Rumah
    Lifestyle

    Perawatannya Mudah, 7 Rekomendasi Tanaman Hias Outdoor untuk Percantik Rumah

    Djawanews.com – Memiliki halaman atau teras rumah yang asri tidak harus repot dengan perawatan intensif. Berikut tujuh jenis tanaman hias outdoor yang cocok untuk pemilik rumah sibuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Hasil Studi Harvard Sebut Indonesia sebagai Negara Paling Sejahtera di Dunia, Ungguli Negara Maju
    Lifestyle

    Hasil Studi Harvard Sebut Indonesia sebagai Negara Paling Sejahtera di Dunia, Ungguli Negara Maju

    MS Hadi 31 May 2025 10:14
  • 7 Langkah Temukan Kembali Motivasi yang Hilang
    Lifestyle

    7 Langkah Temukan Kembali Motivasi yang Hilang

    MS Hadi 29 May 2025 10:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS
Lifestyle

1

Menbud Fadli Zon Terima Anugerah Praba Nawasena Budaya 2025 dari UNS

7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik
Lifestyle

2

7 Cara Merawat Aglaonema agar Tumbuh Subur dan Cantik

Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya
Lifestyle

3

Lagi Tren di Media Sosial, Ketahui Kandungan Kafein Matcha dan Efeknya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up