Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral. Mengenal pasangan sebelum memutuskan ke jenjang pelaminan memang sangat dibutuhkan. Namun, meski telah memutuskan menikah tak jarang beberapa pasangan akhirnya memutuskan bercerai sebagai jalan terbaik dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Selama perceraian, pasangan tersebut harus mengurus pembagian harta sampai biaya pengasuhan anak-anak mereka. Hanya saja, setiap keluarga yang bercerai dan tidak bisa menentukan sendiri hak asuh anak maka hal tersebut ditentukan pengadilan dengan berdasarkan undang-undang atau badan hukum yang harus dipatuhi. Nah, berikut ini sedikit ulasan mengenai siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian yang perlu anda ketahui.
Hak Asuh anak yang perlu anda ketahui
Anak adalah pihak yang terkena dampak langsung dalam perceraian orangtunya dan seringkali menjadi korban, dalam hal ini perlu mendapat perlindungan demi kelangsungan masa depannya. Menurut pasal 41 UU No. 1 tahun 1974, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Dalam hal ini baik ayah maupun ibu dapat diberikan hak asuh anak yang sama untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya pasca perceraian. Oleh karena itu pasangan yang bercerai dapat bermufakat untuk menentukan siapa yang akan memelihara anak-anak mereka. Jika sulit untuk bermufakat maka persoalan dapat diserahkan pada pengadilan. Pengadilan yang akann memilih dan menetapkan siapa diantara mereka yang akan lebih baik dalam mengurus kepentingan anak.
Selama anak belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan maka akan berada di bawah pengasuhan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Dalam hal ini Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Demikian lah ulasan mengenai hak asuh anak yang perlu anda ketahui. Bagi pasangan yang akan bercerai perlu diingat, bahwa perceraian juga membawa dampak bagi anak-anak. Walaupun sudah tidak bersama lagi, ada baiknya tetap bekerja sama menjalankan kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak, agar anak-anak dapat tumbuh kembang dengan baik.