Menjelang akhir Ramadhan seperti saat ini, umat Islam diwajibkan untuk menggenapinya dengan mengeluarkan zakat fitrah. Namun, ada ada sejumlah ketentuan zakat fitrah yang wajib diketahui sebelum menjalakannya.
Mengapa mengetahui panduan itu menjadi penting? Setidaknya bisa membuat kita terhindar dari memberikan zakat fitrah kepada pihak yang salah. Apalagi di zaman seperti saat ini, di mana keuntungan pribadi lebih tinggi daripada kepentingan umum.
Kebutuhan akan panduan tersebut dirasa menjadi semakin urgent untuk segera dibagikan. Dan agar pembaca lebih mengenal salah satu kewajiban umat Muslim yang tertuang dalam rukun iman ini, berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai zakat fitrah.
Makna zakat fitrah
Menurut ahli fikih, zakat fitrah diwajibkan sebagai penutup puasa Ramadhan. Dalam bahasa lain, disebabkan berbuka (berakhirnya) puasa Ramadhan. Sebagaimana yang sudah dicontohkan Rasullulah, beliau mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebanyak satu sukat atau empat gantang kurma atau padi.
Zakat fitrah itu nantinya ditujukan kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Hal itu pula yang menjadikan zakat fitrah sebagai salah satu ibadah yang penting dijalani saat bulan Ramadhan.
Waktu wajib pelaksanaan Zakat Fitrah
Sebagian besar ahli fikih bersepakat jika zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, dalam memaknai waktu ‘akhir Ramadhan’ itu sendiri terdapat perbedaan. Meskipun perbedaan waktunya tidak terlalu jauh, ada baiknya kita mengetahui.
Ada ahli fikih yang menjelaskan bahwa waktu wajibnya adalah saat terbenamnya matahari pada malam Lebaran. Maksudnya, saat malam menjelang Lebaran atau buka puasa terakhir di bulan Ramadhan. Pasalnya, malam terakhir itulah yang menandakan berakhirnya dan perpisahan dengan bulan suci ini.
Sedangkan pendapat dari ahli ahli fikih lain menyatakan jika waktu wajibnya adalah saat terbit fajar pada hari Lebaran. Artinya, saat fajar sebelum shalat Ied dimulai. Waktu itu menjadi batas akhir pengumpulan zakat fitrah.
Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat ini diwajibkan atas setiap Muslim merdeka yang memiliki kelebihan makanan selama satu haru satu malam sebanyak satu sha makanannya bersama keluarganya.
Zakat ini wajib bagi seseorang untuk dirinya maupun keluarga yang menjadi tanggungannya seperti antak istri juga pembantunya.
Penerima Zakat Fitrah
Pihak yang berhak menerima zakat fitrah adalah ereka yang juga berhak mendapatkan zakat tetapi fakir miskin lebih utama. Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang berpuasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji serta sebagai pangan bagi orang-orang miskin.
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan zakat fitrah, kita wajib mengetahui kondisi tetangga maupun orang sekitar. Dengan begitu, setidaknya kita bisa menjalankan sendiri zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha, atau satu sukat gandum, anggur, keju, beras biasa, atau lainnya yang dianggap bahan pokok makanan. Abu Hanifah membolehkan zakat dengan memebrikan uang yang sebanding.
Dilansir dari IslamPos, Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan., sehingga satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.
Namun, melalui kajian para ulama, masalah ini terpecahkan. Para ulama (Lajnah Daimah Saudi, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum memiliki berat kurang lebih 3 kilogram.