Djawanews.com – Para pakar yang tergabung dalam London School of Economics melarang untuk merebus kepiting, lobster, dan gurita dalam keadaan hidup karena ternyata hewan tersebut dapat merasakan sakit.
Menurut penelitian yang dilakukan pemerintah Inggris, hewan tersebut mendapatkan perlindungan di bawah undang-undang kesejahteraan hewan.
Ratusan studi ilmiah dilakukan oleh pakar untuk membuktikan dan mengoreksi pernyataan bahwa hewan memiliki perasaan. Dari studi tersebut ditemukan bahwa chepalopoda (gurita, cumi-cumi, dan sotong) dan dekapoda (kepiting, lobster, dan udang karang) wajib diperlakukan sebagai makhluk hidup.
Dari pernyataan tersebut maka dibuatlah pelarangan bahwa hewan-hewan tersebut tidak boleh direbus hidu-hidup. Bahkan wajib mendapatkan perlakuan baik saat pengangkutan, dan pemotongan.
Hewan vertebrata atau hewa bertulang punggung sempat menjadi kontroversi saat hendak dimasukkan dalam klasifikasi makhluk hidup yang masuk dalam undang-undang kesejahteraan hewan.
“RUU Kesejahteraan Hewan memberikan jaminan penting bahwa kesejahteraan hewan dipertimbangkan dengan tepat ketika mengembangkan undang-undang baru,” ucap Lord Zac, Menteri Kesejahteraan Hewan.
“Ilmu pengetahuan sekarang lebih jelas bahwa dekapoda dan cumi dapat merasakan sakit dan oleh karena itu wajar jika mereka dilindungi oleh undang-undang penting ini,” tambahnya.
Rencananya, akan dibentuk tim Komite Perasaan Hewan yang menghasilkan laporan mengenai capaian dari keputusan pemerintah dalam mempertimbangkan kesejahteraan hidup hewan.
Ingin tahu informasi menarik tentang hewan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews