Djawanews.com – Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkap praktik penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perseroan. BBM tersebut ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga solar industri.
"Pelaku mendapat solar subsidi dengan memodifikasi mobil boks untuk membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung dan sekitarnya," kata Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto dilansir ANTARA, Rabu, 30 November.
Operasi penggerebekan dilakukan polisi pada Jumat (11/11), setelah mendapat pengaduan warga yang menyebut keberadaan truk tangki nopol AE-8696-UB yang dikemudikan MJ (42).
Truk tangki tersebut dicurigai memuat BBM subsidi hasil penimbunan yang melintas di Jalan Raya Ngantru, Tulungagung.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dokumen BBM serta surat angkut. Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Hasilnya, diketahui bahwa BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri.
Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui bahwa solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari bukti awal itu, lanjut Eko, pihaknya lalu menyita seluruh barang bukti terkait yang ada. Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar berikut STNK dan kunci, satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.
Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, berhasil diamankan pemilik gudang berinisial PT (45) warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo," paparnya.
Dari pemeriksaan, tersangka PT mengakui mendapat BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp8.600 per liter.
Mereka membeli BBM menggunakan mobil boks nopol B-9816-WRU yang sudah dimodifikasi, di mana di dalam boks itu terdapat tandon serta sebuah pompa untuk menyedot BBM dari tangki ke tandon.
Mereka berkeliling dari SPBU-SPBU untuk mengisi BBM jenis solar. Setelah diisi, BBM itu lalu disedot dalam tandon yang ada dalam truk boks.
Setelah penuh solar itu ditimbun di gudang. Lalu solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dan siap dijual di perusahaan dengan harga Rp11 ribu hingga Rp11.200 per liter.
"Pengiriman dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa, seolah-olah solar industri, sehingga mendapatkan untung yang besar," tuturnya.
Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Parama Ramadhan mengatakan penimbunan BBM yang tersangka lakukan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Mungkin ini juga yang sebabkan BBM jenis solar jadi sulit didapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara.