Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Kriminal
Polres Tulungagung Gerebek Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi untuk Industri
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menunjukkan barang bukti truk boks serta BBM janis solar bersubsidi di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu 30 November (ANTARA/HO-Humas Polres Tulungagung)

Polres Tulungagung Gerebek Praktik Penimbunan BBM Solar Bersubsidi untuk Industri

MS Hadi
MS Hadi 01 Desember 2022 at 09:20am

Djawanews.com – Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkap praktik penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perseroan. BBM tersebut ditimbun untuk kemudian dijual kembali dengan harga solar industri.

"Pelaku mendapat solar subsidi dengan memodifikasi mobil boks untuk membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung dan sekitarnya," kata Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto dilansir ANTARA, Rabu, 30 November.

Operasi penggerebekan dilakukan polisi pada Jumat (11/11), setelah mendapat pengaduan warga yang menyebut keberadaan truk tangki nopol AE-8696-UB yang dikemudikan MJ (42).

Truk tangki tersebut dicurigai memuat BBM subsidi hasil penimbunan yang melintas di Jalan Raya Ngantru, Tulungagung.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dokumen BBM serta surat angkut. Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Baca Juga:
  • Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
  • Menteri ESDM Jamin Stok BBM, LPG, dan Listrik Aman Selama Lebaran
  • Menteri Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran Idul Fitri 2025

Hasilnya, diketahui bahwa BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri.

Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui bahwa solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Dari bukti awal itu, lanjut Eko, pihaknya lalu menyita seluruh barang bukti terkait yang ada. Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar berikut STNK dan kunci, satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.

Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, berhasil diamankan pemilik gudang berinisial PT (45) warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo," paparnya.

Dari pemeriksaan, tersangka PT mengakui mendapat BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp8.600 per liter.

Mereka membeli BBM menggunakan mobil boks nopol B-9816-WRU yang sudah dimodifikasi, di mana di dalam boks itu terdapat tandon serta sebuah pompa untuk menyedot BBM dari tangki ke tandon.

Mereka berkeliling dari SPBU-SPBU untuk mengisi BBM jenis solar. Setelah diisi, BBM itu lalu disedot dalam tandon yang ada dalam truk boks.

Setelah penuh solar itu ditimbun di gudang. Lalu solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dan siap dijual di perusahaan dengan harga Rp11 ribu hingga Rp11.200 per liter.

"Pengiriman dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa, seolah-olah solar industri, sehingga mendapatkan untung yang besar," tuturnya.

Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Parama Ramadhan mengatakan penimbunan BBM yang tersangka lakukan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Mungkin ini juga yang sebabkan BBM jenis solar jadi sulit didapatkan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman enam (6) tahun penjara.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#BBM#penimbunan BBM#bbm bersubsidi#Polres Tulungagung#Jawa Timur

Berita Terkait

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap
    Kriminal

    8 Tahanan Polres Lahat Kabur Jebol Dinding Rutan, 3 Berhasil Ditangkap

    Djawanews.com – Sebanyak delapan tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu, 27 April. Tiga dari delapan tahanan yang kabur tersebut telah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya
    Kriminal

    Komplotan Perampok Taksi Online Dibekuk Polrestabes Surabaya

    MS Hadi 17 Apr 2025 08:07
  • Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar
    Kriminal

    Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Sita Uang Palsu Siap Edar Rp1,3 Miliar

    MS Hadi 10 Apr 2025 14:01
  • Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno
    Kriminal

    Polri Sita Bukti Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ada 8 Video Porno

    Djawanews.com – Polri berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Di antara bukti ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya
    Kriminal

    Polisi Ungkap Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat Sinis dan Meludah ke Arahnya

    MS Hadi 16 Jan 2025 15:07
  • Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim
    Kriminal

    Sesumbar Kebal Hukum, George Sugama Halim Kini Masuk Penjara Polres Metro Jaktim

    MS Hadi 19 Dec 2024 09:01

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up