Djawanews.com – Banyaknya laporan mengenai kasus pungutan liar (pungli) di sejumlah Taman Wisata Alam (TWA) di Sukabumi, Jawa Barat membuat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memburu para pelaku pungli.
AKBP Dedy Darmawansah selaku Kapolres Sukabumi mengatakan, para pelaku pungli beredar di tiga Taman Wisata Alam (TWA) dengan modus meminta sejumlah uang kepada wisatawan untuk membayar karcis retribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Dugaan terjadinya pungli dikarenakan banyak laporan dari masyarakat dan wisatawan yang diwajibkan membayar biaya karcis ketika masuk tiga TWA tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansah di Sukabumi, dikutip Selasa (11/1).
Tiga Taman Wisata Alam yang menjadi ladang pungli oknum tersebut yakni, TWA Sukawayana di Kecamatan Cikakak, TWA Katapang Condong dan TWA Istqomah di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Dedy Darmawansah dengan cepat mengerahkan personel dari Satreskrim Polres Sukabumi untuk melakukan penyisiran di tiga TWA itu. Dari lokasi pihaknya menemukan karcis untuk pembayaran parkir dengan nilai Rp7.500 untuk kendaraan roda dua dan Rp15 ribu untuk kendaraan roda empat.
Hasil penyelidikan terkait penarikan karcis di TWA itu ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sesuai peraturan pemerintah tersebut, biaya karcis yang harus dibayar wisatawan ketika masuk TWA sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat.
Petugas juga mengetahui, yang menarik biaya karcis untuk parkir dari wisatawan bukan petugas BKSDA yang mengelola TWA, melainkan sebagai mitra.
Namun demikian, orang yang mengaku sebagai mitra itu harus menyetorkan sejumlah uang dari pembayaran karcis kepada oknum yang mengatasnamakan BKSDA.
"Kami masih mengembangkan kasus ini apakah penarikan retribusi ini ada perintah dari atas atau hanya oknum," tambahnya.
Dedy mengatakan pihaknya secara tegas akan mempidanakan siapa pun pelaku pungli jika hasil penyelidikan terbukti ada tindak pidana pungli dan statusnya akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp7.500, satu bundel karcis KR2 dengan tarif Rp7.500 dan satu bundel karcis KR4 dengan tarif Rp15 ribu.
Pelakunya juga masih dalam pengembangan, dan jika sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka pihaknya akan merilisnya kepada awak media yang bertugas di Sukabumi. Di sisi lain, ia pun geram dengan adanya pungli bermodus penarikan retribusi, maka dengan tegas pihaknya akan menertibkan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, penyelidikan dugaan pungli terkait kesesuaian tiket sudah dilakukan sejak awal Desember 2021 lalu. Kemudian, fokus penyelidikan yaitu kesesuaian tarif karcis karena ini PNBP sehingga setiap tahapan penyelidikan harus dilakukan dengan teliti.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap harinya, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews.