Djawanews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengungkapkan pihaknya akan menggelar uji coba sistem retribusi sampah non tunai pada pertengahan tahun mendatang.
Sistem tersebut khususnya akan diberlakukan untuk sektor kelompok usaha atau komersial.
"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Sugeng dikutip dari Antara.
Sistem pembayaran non tunai ini nantinya diharapkan dapat mempermudah proses pemenuhan kewajiban terkait pembersihan sampah yang dilakukan DLH.
“Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan,” jelas Sugeng.
"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," lanjutnya.
Adapun proses pembayaran retribusi sampah tersebut dilakukan DLH dengan bekerja bersama BPD DIY.
Nantinya, retribusi dapat dibayarkan melalui ATM BPD DIY, hingga sistem pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.