Djawanews.com – Dua anak kecil di bawah umur dikabarkan telah menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku pemerkosaan berjumlah enam orang di mana mereka adalah orang yang dekat dengan korban. Para pelaku itu adalah kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangga korban.
Aksi bejat tersebut diketahui setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut untuk pulang kembali ke rumah.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu, 17 November.
Rico mengatakan pelaku berjumlah enam orang yang dekat dengan dua korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan dua tetangga korban.
“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakaknya dua orang,” ujar Rico kepada wartawan.
Setelah mendapat laporan, Rico mengatakan pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada korban.
Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan.
“Hasil visum sementara menunjukkan selaput dua anak kecil tersebut robek,” jelasnya.
Kronologi Pencabulan Dua Anak Kecil di Padang
Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.
Rico mengatakan dua kakak korban belum sampai melakukan tindakan penetrasi, pun demikian dengan tetangga mereka.
Untuk kedua orang pelaku lainnya, Rico mengatakan masih akan terus mencari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, ia mengatakan kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap dua anak kecil di Padang ini hanya salah satu dari sekian banyak yang lainnya. Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah karena pendidikan moral sangatlah kurang hingga kasus tersebut sangat banyak terjadi.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.