Djawanews.com – Kabar yang bikin gempar masyarakat, seorang perempuan korban percobaan pemerkosaan diabaikan polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Banda Aceh mengungkapkan adanya kasus korban percobaan pemerkosaan diabaikan polisi. Alasan polisi mengabaikan atau menolak laporan korban disebutkan si perempuan belum divaksin COVID-19.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengungkapkan kasus percobaan pemerkosaan tersebut dialami seorang mahasiswi berusia 19 tahun di sebuah desa di Aceh Besar.
Saat kejadian, korban disebut sedang sendiri di rumah kos.
"Kejadiannya terjadi hari Minggu kemarin sekitar jam 4 sore. Pintu rumah korban tiba-tiba diketuk oleh seorang pria dan ketika dibuka, pria tersebut langsung membekap mulut korban dan diduga hendak memperkosa korban," kata Qodrat dalam konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Dia mengatakan korban melakukan perlawanan dan tak lama berselang ibu korban pulang ke rumah. Pelaku disebut langsung melarikan diri.
Setelah kejadian itu, korban bersama perangkat desa mengadu ke LBH Banda Aceh. Pihak LBH lalu mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Qodrat, ketika tiba di pintu gerbang utama, petugas meminta sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke Polresta. Korban disebut tidak memiliki sertifikat karena tidak dapat divaksin.
"Korban punya surat keterangan tidak dapat divaksin tapi tertinggal di kampungnya. Waktu itu, kebetulan dari LBH ada dua orang yang memiliki sertifikat vaksin jadi dua orang itu boleh masuk," jelas Qodrat.
Korban Percobaan Pemerkosaan Diabaikan Polisi, LBH Banda Aceh Kecewa
Ketika berada di ruangan SPKT, kembali diminta sertifikat vaksin. Polisi disebut meminta sertifikat vaksin untuk membuat laporan.
"SPKT tidak terima laporan karena nggak ada sertifikat vaksin COVID-19. Polisi ngotot laporan harus ada sertifikat vaksin," ujar Qodrat.
Pihaknya lalu berinisiatif membuat laporan ke Polda Aceh. Di sana disebut tidak dipersyaratkan sertifikat vaksin untuk membuat laporan. Tapi laporan mereka juga disebut tidak diproses.
"Petugas juga menolak untuk mengeluarkan surat bukti lapor dengan alasan korban tidak mengetahui pelaku atau ciri-ciri dengan jelas," jelasnya.
LBH Banda Aceh menyayangkan sikap polisi yang menolak laporan karena tidak ada sertifikat vaksin. Dia juga menilai tindakan Polda Aceh tidak mengeluarkan surat bukti laporan sangat keliru.
"Tindakan Polresta sangat tidak layak, melanggar HAM. Harapan kami kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.
Bagaimana menurut anda prosedur hukum sekarang yang agaknya cukup lawak? Korban percobaan pemerkosaan diabaikan polisi karena belum divaksin COVID-19, jadi anda semua harus segera vaksin, supaya nanti kalau lapor polisi bisa langsung diproses dengan cepat ya!.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.