Djawanews.com – Kabar dua anak kandung diperkosa ayahnya sendiri langsung viral dan mencuat ke publik. Pelaku pemerkosaan adalah seorang ayah berinisial SP (41) yang tinggal di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Ia terbukti dan resmi ditetapkan sebagai tersangkan setelah ketahuan mencabuli dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.
Tindakan asusila terhadap dua anak kandung kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.
“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama pada Jumat, 17 Desember.
Sementara, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya. “Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” ungkapnya.
SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya menerangkan kasus dua anak kandung diperkosa ayahnya sendiri.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.