Djawanews.com – Pihak kepolisian telah menangkap disjoki atau DJ Sandra Arimbi di Palembang karena dugaan live promo judi online lewat akun media sosialnya. Dari live tersebut, sang DJ bisa meraup keuntungan mencapai Rp10 juta per bulan.
Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11). Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi melakukan live promo judi online dari sejumlah situs.
“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi.
Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga melakukan live promo judi online melalui akun Facebook miliknya. Pihak kepolisian memaparkan penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” kata Tri.
Dia menyebut DJ Sandra Arimbi bersikap kooperatif. Saat ini, DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Tri.
Jadi DJ Sandra Arimbi saat ditangkap oleh pihak kepolisian bersikap kooperatif. Kira-kira hukuman apa yang akan diterima dari live promo judi online ya? Ada dari anda yang tahu?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.