Djawanews.com – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, mengungkapkan kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dan menangkap tiga orang pelaku.
Tiga pelaku itu, adalah seorang pria berinisial DPB (22) yang merupakan muncikari, DAZ (25) dan LL (32) yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Telah menangkap tindak pidana prostitusi online MiChat dan berhasil mengamankan tiga orang dengan status masing-masing, satu muncikari, dua PSK yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Bali, Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (8/2).
Para pelaku ini, ditangkap pada Jumat (4/2) lalu di Hotel Lavarta, Jalan Pidada, Ubung Denpasar Utara, Bali. Aksi pelaku terungkap ketika ditangkapnya pelaku DAZ dan LL sekitar pukul 18:00 Wita yang sedang menerima tamu melakukan kegiatan prostitusi online aplikasi MiChat.
Saat ditangkap, pelaku mengaku dicarikan pria hidung belang oleh muncikari DPB dan kedua pelaku disuruh melayani tamu yang datang untuk melakukan BO atau booking online. Lalu, transaksi dilanjutkan di kamar hotel nomor 15 dan setelah deal pelanggan membayar Rp 300 ribu dan langsung melakukan hubungan badan.
"Pada saat diamankan yang bersangkutan baru saja selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Berdasarkan pengakuan pelaku DAZ baru melayani satu orang tamu dan dari uang hasil yang didapat sebesar Rp 300 ribu diberikan ke (muncikari) sebesar Rp 50 ribu untuk uang jasa karena sudah mencarikan tamu. Sedangkan, untuk sewa kamar sebesar Rp 150 ribu per hari," ujarnya.
Sedangkan PSK LL, sudah mendapat dua tamu dengan tarif satu tamu Rp 250 ribu untuk diberikan muncikari Rp 50 ribu satu kali tamu dan hotel Rp 150 ribu per hari.
Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone Oppo A3S warna hitam, 1 buah kondom sudah terpakai merk sutra, 1 buah seprai warna putih, uang tunai dari muncikari sebesar Rp 150.000, uang tunai dari para PSK sebesar Rp 450.000.
Iptu Sukadi mengatakan, terkait para pelaku sudah berapa lama melalukan hal tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam,"Masi didalami kasus tersebut," ujarnya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.