Djawanews.com – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung ditangkap, Minggu (31/1). Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.
”Penangkapan sekitar pukul 17.30 Wita,” ujar Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana, Selasa (1/2).
Keduanya diduga melakukan aksinya, Kamis lalu (27/1). Tak butuh waktu terlalu lama, Tim Puma Satreskrim Polres Lotara dipimpin Aiptu Kadek Edy Wirawan, menangkap keduanya.
Salah satu terduga HI, 24 tahun, warga Desa Sigar Penjalin merupakan residivis kasus curat. HI baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu. Sedangkan BN, 23 tahun asal Desa Pemenang Timur.
”HI ini residivis curat pembobol toko di Sira Tanjung,” sambungnya.
Dari tangan HI didapati satu buah jam tangan merek Ripcurl gold. Sedangkan dari BN diamankan satu buah Samsung Galaxy Tab 3V, speaker aktif laptop milik korban, satu power bank putih, serta jam tangan merek Seiko siĺver.
Penangkapan bermula dilakukan terhadap BN di rumah kerabatnya di Pemenang. Setelah diinterogasi, BN mengakui perbuatannya dilakukan bersama HI. Tim kemudian langsung menuju rumah HI melakukan penangkapan.
”Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku disangkakan dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dalam Pasal 363 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Selain curat, Polres Lotara juga mengungkap satu kasus narkoba. Pria yang diduga kurir sabu ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita di Dusun Gondang Barat Kecamatan Gangga, Senin (31/1).
Terduga pelaku YD berasal dari Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Saat itu YD berniat mengirim barang tersebut pada salah seorang di Desa Gondang. Namun sialnya, dia justru ditangkap tim Satresnarkoba.
Saat penangkapan, YD sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang barang yang dibawanya. Namun petugas menemukan plastik hitam sekitar satu meter dari lokasi penangkapan. Di dalam plastik tersebut ditemukan berisi satu klip diduga narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram.
”Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya di desa tersebut,” klaim Kasatresnarkoba Polres Lotara Iptu I Ketut Artana.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.