Djawanews.com – Pembobol ATM di Yogyakarta membentuk sindikat berkedok pemasangan alat khusus di mesin ATM. Pemasangan alat khusus di mesin ATM itu dapat membuat kartu nasabah tertelan secara otomatis. Satreskrim Polresta Jogja pun telah memburu sindikat pembobol ATM tersebut. Polisi pun telah meringkus satu anggota sindikat pelaku pembobol itu berinisial JA, 21, warga Sumatera Selatan. “Sekarang masih tahap pengembangan dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya, Selasa (17/8/2021). Ia menjelaskan, penangkapan JA bermula dari adanya laporan dari salah seorang korban yakni Ribut Sudarmanto, 54, yang bermukim di Karangbendo, Banguntapan, Bantul beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Ribut menyatakan telah menjadi korban pembobolan ATM dengan total kerugian mencapai Rp62 juta. Kejadian ini bermula saat korban tengah mengambil uang di salah satu mesin ATM yang berada di Kotagede pada 5 Juli lalu. Seperti biasa, saat melakukan transaksi dia tidak menaruh curiga terhadap mesin ATM itu proses tarik tunai juga berjalan dengan lancar. Uang tunai keluar sesuai dengan nominal yang diinginkannya. “Dia melakukan transaksi sekitar pukul 11.25 WIB dan juga tidak tahu kalau di dalam mesin ATM tersebut telah dipasang alat khusus oleh terduga pelaku untuk menahan ATM yang dimasukkan korban.” “Setelah tarik tunai berhasil dan uang yang diinginkan korban keluar dari mesin ATM, korban pun panik karena ATM miliknya tertelan di mesin anjungan,” terang Riko. Saat korban panik karena kartu ATM tertelan, pelaku yakni JA kemudian datang dan berdalih menolong korban. Riko menyebut, JA berusaha meyakinkan korban bahwa permasalahannya bisa diatasi dan dia juga menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin. Tanpa sadar, korban mengiyakan dan JA mengingat nomor pin itu lantas berkoordinasi dengan rekannya yang lain untuk menggasak uang korban. “Karena usaha yang tak kunjung bisa, korban akhirnya coba melapor ke bank. Tapi dia terkejut sekitar pukul 15.00 WIB memperoleh pesan singkat dari pihak bank yang memberitahukan ada transaksi penarikan tunai lewat rekeningnya,” ungkap Riko. Diringkus di Hotel Polisi yang mendapat laporan dari Ribut kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melacak keberadaan pelaku dengan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian pada 9 Juli, aparat berhasil menangkap JA saat tengah beristirahat di sebuah hotel di kawasan Wirobrajan. “JA ini berperan di lapangan sebagai orang yang coba memantau dan membantu korban serta membujuk agar korban yang panik menekan nomor pin ATM. Setelah tahu kemudian ada rekannya yang lain yang menggasak uang korban,” kata Riko. Polisi menyebut sedikitnya ada empat terduga pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu untuk menangkap terduga pelaku lainnya. “Empat rekan terduga pelaku lainnya berperan untuk mengambil ATM milik para korban yang tertelan di mesin anjungan, serta menguras habis isi ATM,” ujarnya. JA kini harus meringkuk dibalik jeruji besi karena diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Dapatkan berita terbaru tentang Jogja lainnya dan pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |