Djawanews.com – pihak kepolisian Polres Pamekasan Jawa Timur telah menangkap seorang yang mengaku sebagai habib dan telah melakukan kasus pencabulan terhadao dua anak yang masih berada di bawah umur. Terdakwa adalah tokoh agama berinisial YA (36) dan telah tertangkap di di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Jawa Timur. Sebelumnya, warga sempat mendatangi kantor polisi meminta tersangka dilepaskan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa kasus pencabulan diduga terjadi pada September 2021 silam. Kala itu, pelaku menyuruh korban untuk dipijat. Setelah itu korban dirayu lalu dicabuli dengan diiming-imingi akan memdapatkan barokah serta awet muda. Orang tua korban lantas melapor polisi.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi, modusnya pelaku minta dipijat kepada korban, kemudian disitu langsung dilakukan pencabulan dengan alasan agar mendapatkan barokah serta awet muda,” kata Tomy pada Selasa, 1 Februari malam.
Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi ketika laporan diterima. YA sempat dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Ia diketahui pergi ke Jakarta. Kemudian, YA datang kembali ke Pamekasan pada 31 Januari lalu. Ia berencana mengisi ceramah dalam acara pengajian di daerah Sampang. Saat itulah polisi menangkapnya.
“Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” kata Tommy.
Pengikut Fanatik Tersangka Kasus Pencabulan Minta Habib Dibebaskan
Pada Senin (31/1) malam sejumlah warga pengikut YA mendatangi Polres Pamekasan mendesak aparat untuk membebaskan YA. Mereka ingin YA dibebaskan. Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa.
“Sekarang pelaku sudah ditahan,” kata Nining pada Selasa, 1 Februari malam.
YA ditahan polisi selama 1-20 Februari 2022 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.