Djawanews.com – Seorang ayah tiri berinisial AH (39), di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, hingga tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Peristiwa bejat ini baru terungkap setelah korban melapor kepada ibu kandungnya. Tak terima dengan perbuatan suaminya tersebut, ibu korban lantas mendatangi kantor kepolisian pada Selasa, 25 Januari.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH yang merupakan ayah tiri korban, tanpa ada perlawanan. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani membenarkan peristiwa dan pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur ini.
“Benar, saat ini AH telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya,” kata Rendra.
Ayah Tiri Sudah 2 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Anaknya yang Berumur 12 Tahun
Rendra menjelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang tak terpuji itu sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Untuk menjaga kondisi psikis korban, pihaknya juga turut melakukan pendampingan.
“Atas kejadian tersebut pelapor yaitu ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,” terangnya.
Mantan Kapolsek Arut Selatan ini juga menambahkan tersangka AH diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka AH yang merupakan pelaku sekaligus ayah tiri korban dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas Kasatreskrim Polres Kobar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.