Djawanews.com – Seorang korban pemerkosaan di Boyolali mengalami syok dan trauma berat lantaran ketika membuat laporan ke pihak kepolisian, ia justru dituduh mengarang dan berbohong. Sakit hati disebut mengarang cerita, R, warga Desa Simo Kabupaten Boyolali yang menjadi korban kasus pemerkosaan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Didampingi pengacaranya Hery Hartono, korban R juga mengajak anak bungsunya yang masih balita tiba di Kantor LPSK Jakarta pada Senin, 31 Januari pukul 11.00 WIB. “Iya hari ini kami ke LPSK mau minta perlindungan karena sudah disebut polisi Polda Jateng korban mengarang cerita. Apalagi BAP korban dibeberkan di saat proses pemeriksaan masih berjalan” ungkap Hery.
Hery juga menyatakan bila kondisi kliennya semakin trauma dan syok ketika Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy membombardir dengan mengirim rilis ke sejumlah media yang membeberkan isi BAP korban R yang menyatakan persetubuhan R dengan terlapor GWS didasari suka sama suka sehingga disimpulkan korban pemerkosaan tersebut mengarang cerita.
“Trauma dan syok, itu kondisinya sekarang. Keluarga, orang tuanya juga syok. Ini yang tidak dilihat polisi, khususnya Kabid Humas, sama sekali tidak memahami korban rudapaksa”, kata Hery.
Polisi Terlalu Dini Mengambil Kesimpulan, Korban Pemerkosaan Trauma Berat
Hal senada juga dilontarkan organisasi pemerhati perempuan Legal Resource Centre Untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM) yang menyayangkan polisi terlalu dini mengambil kesimpulan dengan menyebarkan rilis ke sejumlah media.
Direktur Eksekutif LRC-KJHAM Nur Laila Hafidhoh menjelaskan bila kasus kekerasan seksual selalu berkaitan dengan relasi kuasa, kontrol pelaku terhadap korban. Untuk yang kasus rudapaksa Boyolali, korban yang tidak mengalami luka tidak bisa dianggap suka sama suka, apalagi di BAP tidak muncul kalimat tersebut. Oleh Nur disebut bila kondisi korban di bawah kendali atau kontrol pelaku sehingga korban tidak mampu melakukan penolakan.
“Banyak korban kekerasan seksual dalam kondisi begitu, di bawah kendali pelaku sehingga korban harus menerima perlakuan pelaku, tidak berani lapor, bahkan terjadi selama bertahun-tahun. Kalau kasus Boyolali ini malah berani lapor Polisi, pastinya ini serius dialami korban, jangan disebut mengarang cerita dong”, kata Nur Laila.
Seperti diketahui, pada Senin (25/1) kemarin, Humas Polda Jawa Tengah menyebarkan rilis ke media terkait hasil penyidikan sementara kasus dugaan rudapaksa yang dilaporkan R , dengan terlapor WGS. Dalam rilis yang disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menyebutkan bila pengakuan R di depan penyidik berbalik.
Iqbal mengatakan bila dalam BAP korban pemerkosaan R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka. Iqbal juga menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.