Djawanews.com – Anggota Brimob Bripka AB menjadi oknum polisi yang dikabarkan telah menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu (49), warga Desa Tanah Merah hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku Sabtu, 29 Januari.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat membenarkan peristiwa penembakan oleh oknum polisi tersebut terjadi pukul 15:0 WIT. Ohoirat mengatakan anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea. Bripa AB terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang.
“Peluru kemudian mengenai seorang warga dan meninggal dunia. Korban atas nama M. Nurlatu umur 49 tahun,” ujar Ohoirat dalam pernyataan resmi, Sabtu, 29 Januari.
Saat ini, oknum polisi Bripka AB sudah diamankan dan sementara dievakuasi ke Ambon untuk menjalani proses hukum. Kepolisian Polda tak akan memberi ampunan dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum. “Kapolres sementara masih di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan,” ucapnya.
Bentrokan antarpenambang sempat pecah di kawasan penambang emas ilegal di gunung botak Desa Dava, Kecamatan Wailata, Kapupaten Pulau Buru pada Sabtu (29/1) pukul 15.00 WIT. Dalam bentrokan tersebut sejumlah rumah tempat olahan emas terbakar, sepeda motor hingga mobil milik warga ikut terbakar. Hal tersebut yang kemungkinan besar menjadi alasan oknum polisi mengeluarkan tembakan yang berujung menewaskan seorang warga.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.