Djawanews.com – Pasangan suami istri dikabarkan telah berhasil membawa kabur aset digital kripto, yakni Bitcoin senilai USD3,6 miliar atau di kisaran Rp51 triliun. Pasangan tersebut memiliki keahlian tinggi di bidang IT, jadi keduanya sempat berhasil meloloskan diri. Kemudian, Otoritas Departemen Kehakiman Amerika Serikat berhasil menangkap mereka setelah pengusutan yang intensif.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan telah menyita uang dalam jumlah terbesar seniali USD3,6 miliar itu dalam bentuk Bitcoin. Uang itu berasal dari insiden tahun 2016 di mana perusahaan penukaran uang kripto Bitfinex di-hack.
Pasangan suami istri dengan latar belakang pendidikan TI di bidang teknologi blockchain itu mampu melacak uang kripto yang dicuri, di mana jumlahnya hampir 120 ribu Bitcoin.
Jaksa penuntut menyebut mereka bisa melacak uang kripto yang digondol itu melalui transaksi web yang rumit untuk menyembunyikan asal usulnya. Tersangka diketahui bernama Liya Lichtenstein yang berusia 34 tahun serta istrinya Heather Morgan yang berumur 31 tahun.
Pasangan Suami Istri Penggondol Bitcoin Tertangkap di Manhattan
Mereka telah ditangkap aparat di area Manhattan dan dijadwalkan segera menghadapi proses pengadilan dengan tudingan konspirasi pencucian uang dan menipu pemerintah AS. Liya sendiri berkebangsaan AS dan rusia. Sedangkan istrinya dalam profil di LinkedIn menyebut dirinya sebagai entrepreneur yang berasal dari California.
Sejauh ini, belum semua Bitcoin yang dicuri pada tahun 2016 sudah bisa dilacak dan investigasi masih terus berlangsung. Pada saat terjadi hack, total nilai Bitcoin itu masih USD71 juta dan saat ini sudah tembus USD4,5 miliar. Pihak hukum federal yang telah berhasil menangkap pasangan suami istri itu menyatakan bahwa tidak akan membiarkan Bitcoin sebagai tempat pencucian uang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.