Djawanews.com – Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkap seorang ayah tiri bernama Rudal yang tega perkosa anak tirinya. Kejadian ini terungkap dari pengakuan korban yang mengadu kepada ibu angkatnya berinisial UR.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan pemerkosaan itu dilakukan Rudal terhadap korban pada tahun 2016.
"Tersangka memaksa korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada 11 Januari 2022," ujarnya, Senin (14/2).
Eri menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya terjadi ketika Bunga masih berusia 10 tahun. Saat itu korban juga masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pengakuan tersangka yang kami dalami sudah 9 kali dia melakukan perbuatannya itu," jelasnya.
Kemudian, polisi menangkap tersangka pada Sabtu (13/2) kemarin di rumahnya di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.