Djawanews.com – Tim Detasemen 88 Mabes Polri melakukan penggeledahan ke sebuah rumah di wilayah Dusun Soragan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/2). Usai menggeledah rumah tersebut, mereka mengamankan seorang pria berinisial R.
Ketua RT 02 Dwi Rachmanto mengatakan, terjadi penangkapan seorang warganya yang telah mengontrak selama dua tahun. Dia menuturkan dirinya sempat juga diminta menjadi saksi penggeledahan rumah yang dikontrak oleh R itu.
"Dia mengontrak di rumah itu sudah sekitar 2 tahun. Rumahnya dipakai tinggal dua keluarga yaitu R dan anak istrinya serta orangtua R," katanya di lokasi, Rabu (9/2).
Dwi menuturkan penggeledahan yang dilakukan Densus 88 ini sekitar pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Dari keterangan polisi, diketahui jika sosok R sudah lebih dulu diamankan oleh petugas Densus 88.
Dia menerangkan, ada beberapa barang yang dibawa dari rumah yang dikontrak oleh R ini. Diantaranya adalah buku-buku, KTP, Kartu Indonesia Sehat, dan handphone.
"Saya juga tidak begitu kenal dengan R. Dia orangnya tertutup. Kalau bapaknya saya tahu. Kalau R sendiri kesehariannya berjualan roti bakar di dekat makam Soragan," ujar Dwi.
Sementara itu Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membenarkan adanya operasi Densus 88 di wilayahnya. Hanya saja, dia menyebut dirinya tak mengetahui secara detail karena hanya membantu pengamanan saja.
"Kami hanya membantu pengamanan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88," tuturnya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.