Djawanews.com – Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong robot Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten dengan total senilai Rp6,3 miliar. Di antara aset yang disita adalah bandana Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 11 November.
Diketahui, headband atau bandana itu dibeli Reza Paten dari Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Sementara sepeda seharga Rp777 juta yang disita itu dibeli Reza dari Taqy Malik.
Namun, Ramadhan belum merinci total uang yang disita penyidik dari rekening Reza Paten. Dia hanya menambahkan, penyidik juga menyita barang milik tersangka AL yang merupakan petinggi PT SMI.
"Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp1,5 M," ungkap dia.
Sebelumnya, selain Reza Paten, Polri menetapkan 8 tersangka dari kasus robot trading Net89. Dari tangan kedelapan tersangka, Polri membekukan 83 rekening.
"Jumlah rekening ada 83 rekening (yang dibekukan) dari 8 tersangka," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin 7 November.
Namun, Candra belum merinci total uang yang ada di 83 rekening tersebut.