Djawanews.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 8 tersangka selain Reza Shahrani alias Reza Paten dalam kasus robot trading Net89.
"Dalam kasus robot trading Net89, telah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 November.
Kedelapan tersangka itu adalah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Nurul menjelaskan AA adalah pemilik Net89 atau pendiri PT SMI. Sementara LSH, sambungnya, merupakan Direktur PT SMI.
"AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI, memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kedua, (tersangka) LSH, selaku Direktur Net89 PT SMI, yang selalu bersama-sama dengan AA," kata Nurul.
Dia menambahkan tersangka ESI merupakan founder dan exchanger Net89. Untuk pelaku RS, AL, HS, FI, dan D, merupakan sub exchanger Net89.
"ESI selaku founder dan exchanger Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89 PT SMI," ujarnya.
"(Lalu tersangka) RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub exchanger Net89 PT SMI. Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan rekening kedelapan tersangka ini dibekukan. Namun dia belum merinci apakah kedelapan tersangka ini ditahan atau tidak.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai tersangka. Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 6 November.
Whisnu menjelaskan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Reza Paten disangkakan pasal berlapis.