Djawanews.com – Dikabarkan bahwa seorang remaja meninggal dunia akibat tawuran perang sarung di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten jelang sahur Minggu (10/04). Korban tersebut sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soesilo Slawi, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu malam.
Korban tauwran perang sarung diketahui bernama Catur Setiawan (18) warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi yang juga merupakan pelajar SMKN2 Slawi. Polisi kini telah mengamankan 10 orang dari 2 kelompok remaja yang terlibat tawuran.
Dari rekaman video yang di unggah di Facebook oleh akun INFO SEPUTAR TEGAL menunjukkan 2 kelompok remaja terlibat tawuran. Nampak para remaja itu saling serang menggunakan senjata tajam, pentungan, kain sarung yang telah diberi batu atau benda lainnya.
Petugas pemulasaran jenazah RSUD dr Soesilo Slawi, Ida mengatakan korban mengalami luka parah di kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan namun akhirnya tidak tertolong. “Luka yang paling parah yang di kepala, sampai pecah. Mungkin itu kena benda tumpul seperti batu,” katanya.
Korban Perang Sarung Pamit ke Keluarganya Mau Ronda
Kakak korban perang sarung, Eko (30) saat ditemui di ruang jenazah RSUD dr Soesilo mengaku tidak tahu secara detail terkait kejadian yang menewaskan adiknya. Namun saat itu, korban sempat pamit akan pergi ronda sebelum sahur.
“Saya gak tahu kejadiannya seperti apa. Korban hanya pamit mau ronda. Ternyata kejadiannya seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan peristiwa itu terjadi di depan SMPN 3 Slawi. “Korban dalam keadaan kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada malamnya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Ditanya apakah korban meninggal akibat tawuran perang sarung antar 2 kelompok remaja, Dewa menjawab bisa dikatakan demikian. Ia menerangkan pihaknya masih melakukan penyelidikan perkara untuk mengetahui lebih lanjut motif dan siapa pelakunya. “Sejauh ini kami telah memintai keterangan 10 saksi dari kedua kelompok. Kita masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.