Djawanews.com – Demo 11 April yang bakal digelar oleh para mahasiswa diancam bakal dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa aksi demo tanpa surat pemberitahuan dapat dibubarkan oleh aparat.
Polisi mengklaim langkah itu sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pernyataan ini berkaitan dengan rencana rencana demonstrasi mahasiswa pada 11 April nanti yang mengusung tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
“Perlu saya sampaikan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan pada Jumat, 8 April.
Zulpan menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait aksi demo 11 April nanti. Padahal, merujuk pada ketentuan yang berlaku, surat pemberitahuan itu harus diserahkan kepada kepolisian setidaknya 3x24 jam sebelum aksi digelar.
“Sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya.
Demo 11 April Ajak Para Warga denga Selebaran dan Flyer di Media Sosial
Zulpan juga mengingatkan kepada semua pihak tidak mudah percaya dengan ajakan untuk melakukan aksi demo 11 April mendatang. Ini disampaikan karena pihaknya memantau banyak selebaran atau flyer di media sosial yang berisi ajakan dari kelompok masyarakat yang turun dalam aksi demo.
“Polda Metro Jaya ingin sampaikan agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut,” ucap Zulpan.
Zulpan juga mengingatkan bahwa saat ini adalah bulan Ramadan. Dia meminta semua pihak untuk lebih banyak melakukan kegiatan beribadah ketimbang melakukan unjuk rasa. “Saat ini kita ada di bulan Ramadan, kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk beribadah,” tutur Zulpan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM mengatakan pihaknya belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
“Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” kata Kaharuddin saat dihubungi pada Kamis, 7 April.
Kahadruddin mengklaim bahwa unjuk rasa di Istana Negara 11 April bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas. Jadi apa aksi demo 11 April bakal bentrok dengan polisi karena tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.