Djawanews.com - Pemerintah dan DPR menyepakati salah satu poin dalam Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP). Poin itu adalah kenaikan tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai per tahun depan.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI setuju soal RUU HPP yang akan disahkan jadi UU dalam rapat paripurna pekan depan.
Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, tarif PPN yang saat ini sebesar 10% akan naik jadi 11% pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Wow!
Lebih jauh, disebutkan pula bahwa tarif PPN akan naik lagi jadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Namun, perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5%, dan paling tinggi 15%.
Pajak Orang Kaya Naik
Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0% untuk beberapa kegiatan ekspor. Di antaranya untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan eskpor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Sedangkan pemerintah juga menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi 35%. Kenaikan tarif pajak ini tertuang pula dalam RUU HPP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kepastian penetapan RUU HPP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 ini menyebutkan pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.