Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Wamenkeu Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Mulai 2023
Ilustrasi cukai rokok (Dok. Antara)Ilustrasi cukai rokok (Dok. Antara)

Wamenkeu Beberkan Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen Mulai 2023

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 08 November 2022 at 04:40pm

Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen telah dan mulai berlaku pada 2023 mendatang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahaasil Nazara membeberkan alasan cukai rokok naik 10 persen.

Dikatakan Suahasil, keputusan menaikkan cukai rokok didasarkan pada empat aspek penting.

 “Ini selalu kita coba seimbangkan setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok dan menjadi dasar filosofi dari penetapan kebijakan rokok setiap tahun,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober, menyadur VOI.

4 Alasan Cukai Rokok Naik

Sebagaimana diketahui, kenaikan cukai rokok ini berbeda-beda, tergantung golongan. Untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II bakal akan naik rata-rata antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.

Kemudian kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II presentase kenaikannya sebesar 11 hingga 12 persen. Kategori Sigaret Kretek Pangan (SKP) golongan I, II, dan III naik 5 persen.

Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.

“Nantinya, dana bagi hasil cukai akan difokuskan untuk perbaikan kesehatan, seperti sarana Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal,” tutup Wamenkeu Suahasil.

  1. Menurunkan Prevalensi Perokok

Dikatakan Suahasil, alasan pemerintah menaikkan cukai rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan.

Dia menambahkan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

“Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok menjadi 8,7 persen di 2024,” tuturnya.

Sebagai informasi, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

  1. Mensejahterakan Petani Tembakau

Alasan kedua, tutur Suahasil, kenaikan cukai rokok untuk mensejahterakan petani tembakau dan penyerapan tenaga kerja.

Kebijakan cukai diklaim telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita,” ucapnya.

  1. Menekan penyebaran Rokok Ilegal

Kebijakan menaikkan cukai rokok juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal,” tegas dia.

Baca Juga:
  • Tarif Cukai Plastik Final, Kendaraan Bermotor Menyusul
  • Apakah Harga Liquid Vape Bakalan Naik?
  • Menunggu Kepastian Kebijakan Tarif Cukai Tembakau

  1. Meningkatkan Pendapatan Negara

Kebijakan cukai disebut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara mencapai Rp188,8 triliun pada 2021.

Demikian informasi seputar cukai rokok naik 10 persen. Kedepan, dana bagi hasil cukai akan difokuskan untuk perbaikan kesehatan, seperti sarana Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#bea dan cukai#CUKAI ROKOK#petani#kemenkeu#Suahaasil Nazara

Berita Terkait

    Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya
    Bisnis

    Toko Buku Gunung Agung Bakal Tutup Permanen Semua Oulet Akhir Tahun Ini, Direksi Ungkap Alasannya

    Djawanews.com – PT Gunung Agung Tiga Belas yang menaungi Toko Buku Gunung Agung memutuskan untuk menutup seluruh toko atau outlet secara permanen akhir tahun ini. Penutupan ini ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren
    Bisnis

    Strategi Coffee Shop di Yogyakarta Dalam Mengelola Persediaan Bahan Baku di Tengah Meningkatnya Tren "Nongkrong"

    Janu Wisnanto 15 May 2023 18:00
  • Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
    Bisnis

    Warren Buffet Samakan Bitcoin dengan Token Perjudian: Tidak Memiliki Nilai Intrinsik

    Muhammad Hadi 23 Apr 2023 15:04
  • Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank
    Bisnis

    Dari ATM hingga Semartphone, Ketahui Cara Top Up E-Money dari Berbagai Bank

    Djawanews.com – E-money merupakan mata uang yang tersimpan di sistem perbankan yang digunakan untuk kegiatan transaksi secara online. Contoh e-money di Indonesia adalah e-money BCA melalui Flazz, ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Di Singapura, Wanita Lebih Jago dalam Investasi Kripto dibandingkan Pria
    Bisnis

    Di Singapura, Wanita Lebih Jago dalam Investasi Kripto dibandingkan Pria

    Muhammad Hadi 02 Apr 2023 15:38
  • Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini
    Bisnis

    Pengusaha Keluhkan Tidak Semua Industri Kuat Bayar THR Pekerja Lebaran Ini

    Janu Wisnanto 31 Mar 2023 10:02

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up