Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen telah dan mulai berlaku pada 2023 mendatang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahaasil Nazara membeberkan alasan cukai rokok naik 10 persen.
Dikatakan Suahasil, keputusan menaikkan cukai rokok didasarkan pada empat aspek penting.
“Ini selalu kita coba seimbangkan setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok dan menjadi dasar filosofi dari penetapan kebijakan rokok setiap tahun,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober, menyadur VOI.
4 Alasan Cukai Rokok Naik
Sebagaimana diketahui, kenaikan cukai rokok ini berbeda-beda, tergantung golongan. Untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II bakal akan naik rata-rata antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.
Kemudian kategori Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II presentase kenaikannya sebesar 11 hingga 12 persen. Kategori Sigaret Kretek Pangan (SKP) golongan I, II, dan III naik 5 persen.
Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.
“Nantinya, dana bagi hasil cukai akan difokuskan untuk perbaikan kesehatan, seperti sarana Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal,” tutup Wamenkeu Suahasil.
- Menurunkan Prevalensi Perokok
Dikatakan Suahasil, alasan pemerintah menaikkan cukai rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan.
Dia menambahkan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
“Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok menjadi 8,7 persen di 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.
- Mensejahterakan Petani Tembakau
Alasan kedua, tutur Suahasil, kenaikan cukai rokok untuk mensejahterakan petani tembakau dan penyerapan tenaga kerja.
Kebijakan cukai diklaim telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita,” ucapnya.
- Menekan penyebaran Rokok Ilegal
Kebijakan menaikkan cukai rokok juga untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.
“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal,” tegas dia.
- Meningkatkan Pendapatan Negara
Kebijakan cukai disebut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara mencapai Rp188,8 triliun pada 2021.
Demikian informasi seputar cukai rokok naik 10 persen. Kedepan, dana bagi hasil cukai akan difokuskan untuk perbaikan kesehatan, seperti sarana Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.